LSM KAMPAK: “Korupsi Di Waropen Sudah Stadium 5, KEJARI Kepulauan Yapen Dikecam”

Johan Rumkorem.

 

Jayapura Papua, KD. Mengecam sikap lembaga Yudikatif Kejaksaan Negeri kabupaten Kepulauan Yapen atas berbagai kasus dugaan korupsi di kabupaten Waropen, LSM KAMPAK kembali bersuara keras.

Bersama ormas AP2KW, GEMPUR, dan juga mahasiswa asal Waropen, mereka menyampaikan aspirasi tegas mengkritisi sejumlah kasus dugaan korupsi yang disebutkan sudah menjamur di Waropen.

Kampak bersama ormas dan mahasiswa itu mempertanyakan sikap Kejari Kepulauan Yapen, yang sangat diduga tidak serius dalam menangani kasus-kasus korupsi di Waropen.

Berikut 4 point tuntutan Kampak, Cs yang dibuat dan disampaikan kepada para media, untuk diminta diberitakan (Surat dari LSM KAMPAK, kamis 28 September 2023).

 

Kepada Yth,
Rekan-rekan Media
Salam sejahtera.

Untuk menyikapi proses Penegakkan Hukum di Waropen, maka kami meminta kehadiran rekan-rekan media untuk dapat mambantu mendorong beberapa kasus- kasus korupsi di Waropen, sebagaimana kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepualaun Yapen belum dapat diselesaikan dengan baik.

Adapun  beberapa kasus yang kami sampaikan sebagai berikut;

1. Sudah 6 tahun terpidana Korupsi Hein Ayomi, Cs belum ditahan oleh Kejari Yapen.

Terpidana korupsi kasus tersebut masih menghirup udara segar di luar selama 6 tahun, dan diduga terpidana korupsi ini dijadikan sebagai ATM berjalan oleh oknum Kejaksaan Negeri Yapen.

2. Kejari telah memeriksa Kadis Kesehatan dan Plt. Kepala BPKAD karena diduga menyelewengkan dana pembangunan Puskesmas Waren, sebesar Rp.7 Milyard.  Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Yapen telah menyelidiki kasus tersebut, dan kasus tersebut sudah dinaikan ke Penyidikan dengan dua (2) alat bukti yang kuat, namun sampai sekarang pun Kejari Yapen belum mengumumkan tersangka ke publik.

3. Kejati Papua dan Kejari Yapen diminta periksa Plt. kepala BPKAD Waropen karena diduga menyelewengkan dana Hibah Sidang Sinode GKI Betania Waren di Waropen, sebesar Rp.8.5 Milyard.

4. Kajati Papua dan Kajari Yapen diminta periksa kepala Dinas Kesehatan Waropen, karena diduga menyelwengkan dana obat-obatan Malaria, TB dan HIV/AIDS, sebesar Rp.1.1 Milyrd.

“Berdasarkan kasus-kasus korupsi yang saat ini melanda kabupaten Waropen hingga hampir stadium 5, maka kami dari LSM Kampak Papua, AP2KW, Gempur, Mahasiswa dan masyarakat Waropen akan melakukan aksi demo damai di Kejaksaan Tinggi Papua pada; Hari Jumat, tanggal 29 September 2023, Pada pukul 10.00 sampai dengan selesai.

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya terima kasih”, tulis kordinator LSM KAMPAK Papua Johan Rumkorem 📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *