Hengky Orlando: “Yang Bilang Media Kabar Daerah Abal², Dia Oknum Wartawan Sinting!”

Foto: Wartawan Kabar Daerah perwakilan Jayapura~Papua, Hengky (kiri) dan Orlando {kanan}.

 

Sentani Jayapura, KD. Ada pemberitaan sekitar 2 minggu lalu yang naik di salah satu media online, yang menuding Media Online Nasional ini (kabardaerah.com), adalah Media Abal-abal.

Oknum wartawan yang menyebutkan media siber Kabar Daerah abal-abal, sesungguhnya sudah diketahui identitasnya.

Hal itu ujar Hengky dan Orlando jurnalis media ini penuh amarah, Rabu, 08 November 2023.

Foto screenshot: Bukti telah terdaftar dan terverifikasi faktual Media Kabar Daerah (kabardaerah.com) di kantor Dewan Pers Indonesia.

Di bawah ini situs resmi DEWAN PERS yang dapat dibuka {link warna biru}, untuk mengecek sendiri secara langsung nama media yang sudah terverifikasi faktual👇.

https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.

Sebutan bahkan diduga tudingan media tidak jelas alias “MEDIA ABAL ABAL” oleh oknum wartawan tersebut, diduga kuat didasari pemberitaan sebelumnya media ini yang dirillis beberapa hari lalu, terkait dugaan oknum wartawan tertentu yang ikut membekap aktivitas pengusaha tambang emas ilegal di Manokwari.

KABAR DAERAH RESMI TERVERIFIKASI FAKTUAL DI DEWAN PERSS. LANTAS MEDIAMU SENDIRI?.

“Secara khusus buat oknum wartawan yang bersangkutan, kami terus terang bisa membuat laporan polisi atas tuduhan media kami yang dibilang Abal-abal. Kami sangat marah jelas.

Oh media kami kabar daerah jelas sekali terdaftar secara resmi di Dewan Pers, dan punya Badan Hukum yang legalitasnya kongkrit bukan rekayasa.

Silahkan searching saja di website Dewan Pers tentang legalitas media kami dan anda lihat sendiri, jangan sembarangan kaya orang sinting, tolol, dungu, tak berpendidikan yang asal ngomongnya kacau, bahwa media kami Kabar Daerah ini Abal-abal.

Pertanyaan kami kembali buat anda yang ngomong, lantas nama perusahaan mediamu sendiri apa?, sudah terdaftar resmi di Dewan Pers tidak?. Jangan sembarangan ngomong kalau tidak paham aturan pembuatan media.

Kalau you merasa mediamu belum resmi, hanya bekal website doang, jangan action terlalu berlebihan, apalagi sok benar dan sok paham kalau media kamu itu sudah resmi terverifikasi faktual di kantor Dewan Pers. Goblok jangan dipiaralah!”, tekan kedua wartawan penuh amarah.

KABAR DAERAH MINTA OKNUM WARTAWAN YANG BERSANGKUTAN MEMINTA MAAF SECARA RESMI MELALUI PEMBERITAAN MEDIANYA SENDIRI.

Selanjutnya kata Hengky dan Orlando, kedua pekerja media ini meminta oknum wartawan yang bersangkutan agar segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, ditulis dan diekspos melalui medianya sendiri.

“Terserah medianya mau resmi atau tidak, sudah terdaftar dan terverifikasi faktual di Dewan Pers atau tidak, sebagai bagian dari Media Kabar Daerah yang sudah secara resmi terverifikasi faktual di kantor Dewan Pers di Jakarta, kami minta oknum wartawan yang bersangkutan segera menyampaikan permohonan maaf kepada media kami.

Dasar dia katakan kita media Abal-abal itu apa?. Kalau medianya media resmi terdaftar dan sudah terverifikasi faktual di kantor Dewan Pers di Jakarta, coba tunjukkan buktinya kami mau lihat.

Pokoknya karena dia sudah memberitakan media kami dengan menuding Media Abal-abal, dia harus kembali menulis berita permohonan maaf secara resmi di medianya sendiri, dan ekspos segera!!!.

Wartawan dengan inial “R” itu bukan kamu saja, ada beberapa oknum wartawan lainnya yang juga berinisial “R”, jadi anda jangan sensitif dan berprasangka negatif, buruk, lalu asal menuding media kami Media Abal-abal.

Jika kamu tidak secepatnya menyampaikan permohonan maaf di publik untuk mempertanggungjawabkan perbuatanmu, kami akan mempermalukan nama mediamu dan nama dirimu sendiri di media kami.

Catat itu!, pesan ini kami sampaikan ke oknum wartawan yang kami duga sama sekali tidak berpendidikan itu!”, ucap kedua insan pers KD Papua yang sangat tidak menerima hingga sekarang, tudingan tentang media kabar daerah yang merupakan media abal-abal. 📢: RED.KD PAPUA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *