Support Komitmen Kapolda Papua Barat, Ketua LP3BH Manokwari Minta Pemda Siapkan Kajian Akademis Dan Perda, Dukung Penertiban Ilegal Mining

Yan Christian Warinussy {foto tengah} dan foto-foto maraknya kegiatan eksploitasi Tambang Emas secara ilegal di Manokwari.

Manokwari Papua Barat, KD. Menanggapi sikap Kapolda Papua Barat yang hendak melakukan penertiban terkait aktivitas PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) alias ILEGAL MINING di Wilayah Hukum Polda Papua Barat di Tahun 2024 ini, turut mendapat perhatian serius ketua LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.

Yan mengatakan, sejumlah daerah di 2 provinsi itu baik provinsi Papua Barat dan juga provinsi Papua Barat Daya yang pada beberapa kabupatennya terdapat potensi Sumber Daya Alam (SDA), yakni kandungan Logam Mulia atau Bijih Emas, patut memberi dukungan kepada Kapolda Papua Barat Irjen. Polisi Johnny Eddizon Isir, S.I.K. MTCP.

Christian lanjut meminta agar sejumlah daerah kabupaten yang berada di 2 provinsi itu, agar membuat kajian akademis dan menyusun regulasi Peraturan Daerah {PERDA} itu sendiri, dalam rangka mendukung niat baik dan positif dari orang nomor 1 di Mapolda Papua Barat.

Demikian pernyataan dan keterangan lengkap ketua LP3BH Manokwari dalam rillisnya yang disampaikan kepada papua.kabardaerah.com sore tadi (20 Januari 2023, Sabtu)👇.

“Keinginan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, S.I.K, MTCP dalam menertibkan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polda Papua Barat, lebih khusus di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) kali Wariori, Wasirawi, Distrik Masni serta Kali Kasih, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari hingga ke Kabupaten Pegunungan Arfak, sungguh baik menurut kaca mata hukum saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua.

Keinginan baik Kapolda Papua Barat tersebut semestinya direspon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak serta pula Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat yang memiliki potensi Mineral Bijian Emas untuk segera menyusun naskah akademik maupun naskah hukum dari regulasi berbentuk Peraturan Daerah setempat, guna mengantisipasi maksud baik Kapolda Papua Barat Jenderal Isir tersebut.

Regulasi ini penting sesuai amanat Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana Bupati/Walikota memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

IUP tersebut meliputi IUP Eksplorasi untuk kepentingan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, serta IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan.

Buka dan baca juga berita ini 👇

Pertanyaannya, apakah hal ini sudah dipenuhi dalam kegiatan PETI di wilayah hukum Polda Papua Barat dan wilayah administratif Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya di daerah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya?. Sementara itu, di dalam Pasal 66 sampai Pasal 73 dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, Bupati/Walikota diberi kewenangan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal ini berlaku untuk luas wilayah 1 (satu) hektar bagi perorangan, kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektar dan koperasi paling banyak 10 hektar.

Sehingga menurut pandangan hukum saya, pemerintah daerah di Kabupaten Manokwari misalnya di bawah kepemimpinan Bupati Hermus Indouw, dapat melakukan percakapan dengan pemilik hak Ulayat dan atau Dewan Adat 7 (tujuh) Suku Meyah di wilayah Masni Sidey untuk kepentingan tersebut.

Tujuannya, ialah agar kontrak penggunaan dan pengelolaan SDA Mineral Bijih Emas di wilayah tersebut dapat diatur secara Arif dan Bijaksana, sehingga dapat menimbulkan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di wilayah adat tersebut.

Tentu persoalan lingkungan dari kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat ini pula, hendaknya menjadi penting dan juga menjadi prioritas utama semua pihak”.

Demikian ujar Warinussy sangat berharap adanya perhatian serius serta dukungan nyata dari pemerintah daerah (PEMDA) kabupaten Manokwari, Pemda kabupaten Pegunungan Arfak (PEGAF), Pemda kabupaten Manokwari Selatan {MANSEL}, Pemda kabupaten Teluk Wondama (TELWON, red), Pemda kabupaten Tambrauw dan Pemda kabupaten Maybrat.

Sebagai informasi berdasarkan data dari sejumlah nara sumber media ini, khusus di Manokwari Papua Barat itu sendiri, aktivitas pertambangan secara ilegal itu masih berlangsung, meskipun sudah ada warning Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir untuk akan menertibkan maraknya kasus Ilegal maning tersebut. 📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *