Diduga Ikut Berpolitik Praktis, Kepala Bappeda Teluk Bintuni Dikecam Direktur Eksekutif LP3BH

Foto: Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy {kiri} dan kepala BAPPEDA Teluk Bintuni Drs. Alimudin Baedu (kanan).

Teluk Bintuni Papua Barat, Kabar Daerah. Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy siang kemarin (25/01), kepada media ini menyampaikan rasa penyesalannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala BAPPEDA Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Tindakan yang dilakukan kepala Bappeda bernama Drs. Alimudin Baedu tersebut menyangkut indikasi dugaan politik praktis, yaitu dimana pejabat eselon II tersebut kedapatan berpose bersama ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw bersama Wakilnya.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy melalui papua.kabardaerah.com.

YAN CHRISTIAN WARINUSSY

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya prihatin dan menyesalkan adanya sikap dan tindakan tidak etis dan cenderung melanggar hukum bahkan aturan disiplin seorang Aparatus Sipil Negara (ASN), yang diduga telah dilakukan oleh oknum pejabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. Alimudin Baedu belum lama ini.

Sikap dan tindakan tersebut rupanya terekam baik oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni telah melayangkan laporan dan atau pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia di Jakarta.

Laporan Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni disampaikan kepada KASN RI dengan surat nomor : 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023.

Hal mana dilaporkan oleh Bawaslu karena alasan bahwa Drs. Alimudin Baedu selaku ASN terkesan menunjukkan sikap tidak netral, dimana yang bersangkutan hadir pada 2 (dua) moment, yaitu : pertama, AB dilaporkan telah hadir dalam pertemuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 yang lalu.

Kedua, AB terlihat dan terekam dalam foto bersama ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw dan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, disertai logo Partai Golkar.

Tindakan AB tersebut jelas telah melanggar amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh sebab itu, saya mendesak Bupati Teluk Bintuni untuk memfasilitasi segenap rencana dan kehendak dari KASN untuk memeriksa oknum AB tersebut secara hukum.

Kepala Bappeda kabupaten Teluk Bintuni; Drs. Alimudin Baedu.

Hendaknya Bupati Teluk Bintuni tidak berupaya secara diam-diam maupun secara terang-terangan untuk membantu “meloloskan” saudara AB tersebut sebagai salah satu pejabat.

Perbuatan oknum AB ini sesungguhnya telah pula mencoreng prinsip-prinsip demokrasi yang dipahami banyak orang.

Oknum seperti AB sebaiknya tidak boleh menduduki jabatan penting apapun di kabupaten Teluk Bintuni, karena telah menunjukkan sikap dan perilaku yang memalukan, menjijikan dan mengkuatirkan bagi para ASN di kabupaten Teluk Bintuni secara khusus, maupun di Provinsi Papua Barat pada umumnya.

Karena amanat hukum dalam UU ASN sudah secara tegas menyatakan, bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu  tahun 2024 ini.

Sehingga saya mendesak Bupati Teluk Bintuni untuk dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum AB tersebut, demi menjaga citra ASN itu sendiri”, tegas Christian menyerukan. 📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *