Kapolda Dan Kapolres Manokwari Diminta Tangkap “Bos Miras Koko Toni” dan “Marlon!”

Foto: YAN CHRISTIAN WARINUSSY.

Manokwari Papua Barat, Kabar Daerah. Big bos pemasok minuman keras {MIRAS} beralkohol di kota Injil Manokwari, disinyalir masih aktif melancarkan usahanya menjual Miras.

Fakta masih giatnya pebisnis miras bernama lengkap Toni Then alias Koko Toni (40an) yang diketahui memiliki toko Bintang Jaya di Manokwari itu, terbukti lewat usaha Kios Marlon yang dilaporkan masih aktif beroperasi menjual miras, secara diam-diam kepada masyarakat di kota Manokwari.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy kepada media ini kemarin (27/1), sangat mengecam kegiatan perdagangan miras yang masih terus berjalan di Manokwari, Papua Barat.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mempertanyakan masih berlangsungnya kegiatan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin resmi dari negara dan pemerintahan daerah, di Wilayah Administratif dan Hukum Kabupaten Manokwari.

Berdasarkan informasi yang kami dapati bahwa ada salah satu pemasok minuman berinisial “T” {Toni, red}, yang masih memasok minuman keras ke Manokwari.

Berdasarkan penelusuran Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Kabupaten Manokwari sejak November 2023 hingga kini Januari 2024, para “pemain” miras di Manokwari tidak bisa memasukkan miras, karena ada “larangan” tidak resmi yang sepertinya melibatkan oknum petinggi di Polda Papua Barat.

Sementara itu, oknum berinisial T yang diduga “dekat” bahkan diduga dibackingi dengan oknum petinggi Polda Papua Barat tersebut, dapat dengan lancar memasok miras ke Manokwari.

Menurut pandangan hukum saya, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K. MTCP selaku Kapolda Papua Barat mesti segera menindak tegas perdagangan miras yang sebetulnya “dibolehkan” secara nasional, tapi malah di Manokwari ini justru “dilarang”, tapi cenderung seperti dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur keamanan untuk berkongkalikong dengan para pedagang dan pemasok miras.

Misalnya dengan mengatur, siapa pemasok yang bisa diajak kerjasama yaitu kalau bisa berikan “FEE” besar kepada oknum-oknum aparatur keamanan tersebut, maka “diijinkan” membawa masuk miras ke Manokwari”, ungkap Christian tegas.

Sementara itu Marlon pemilik kios miras saat dihubungi awak media untuk dimintai konfirmasi (27/01), justru memblokir nomor What’sappnya Wartawan.

Direktur Eksekutif LP3BH sangat berharap agar Bos Koko Toni Then alias TT dan anak buahnya Marlon, ditangkap dan diproses hukum, karena diduga masih melakukan praktek pemasokan dan penjualan miras tidak berizin ke kota Injil Manokwari. 📢: Klaus Ricky Lee/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *