Kayu Masyarakat Masuk Industri PT. Gizand Putra Sejahtera Nimbokrang, Eman Membisu Saat Dikonfirmasi Wartawan

Foto: Truk dengan nomor polisi “PA 8838 JD” bermuatan Bahan Baku berupa KAYU MERBAU berukuran Bantalan, masuk ke Pabrik Industri PT. GIZAND PUTRA SEJAHTERA Nimbokrang. Live KD~Kamis, 14/3/24.

Nimbokrang kabupaten Jayapura, KD. Kamis malam sekitar pukul 18:30 WIT sejumlah wartawan dari beberapa media online, mendatangi pabrik industri kayu PT. Gizand Putra Sejahtera (GPS).

Alamat perusahaan ini berlokasi tepatnya di jalan Sarmi II Blok F. RT. 024~RW. 07 kampung Benyom Jaya 1, Distrik Nimbokrang kabupaten Jayapura.

Awalnya sejumlah insan pers yang meliput kemarin di wilayah itu atas laporan masyarakat, melihat satu unit truk yang melintas di kilo 4 dengan membawa muatan Kayu Bantalan jenis Merbau.

Setelah diikuti terus oleh wartawan di belakang truk itu hingga ke Nimbokrang, truk tersebut berhenti di depan sebuah Pos Koramil untuk melapor.

Usai melapor, truk itu kemudian bergerak maju menuju pabrik perusahaan industri yang setahun lalu dipimpin oleh Sirajudin sebagai Kuasa Direktur.

Setelah mengambil dokumentasi oleh awak media sekitar pukul setengah tujuh malam, beberapa menit kemudian wartawan meminta konfirmasi pengusaha kayu bernama Sirajudin dan juga penanggung jawabnya bernama Eman.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan, Eman masih belum memberi konfirmasi sama sekali meskipun sudah bercentang dua pesan what’sapp yang dikirim wartawan, sedangkan Sirajudin yang tadinya memimpin perusahaan itu, mengaku sudah tak lagi menjadi kuasa direktur atas PT. Gizand Putra Sejahtera.

“Ijin pak bos,untuk gizand sekarang bukan lagi saya yang kelola, jadi saya tidak tahu lagi situasi di gizand. Barangkali bisa minta konfirmasi ke pak Eman”, tulis Sirajudin menjelaskan (chat WA, pukul 19:36 WIT).

Sirajudin kemudian memberi keterangan dalam chatnya dengan wartawan media ini pada pukul 19:57 WIT, yang menerangkan bahwa dirinya sudah tak tahu lagi soal informasi perusahaan itu.

“Kalau saya gak bisa kasih info pak, soalnya sudah gak tahu situasinya di dalam”, bilangnya lagi.

Sekedar untuk diketahui, truk pengangkut kayu masyarakat adat setempat bernomor polisi: “PA 8838 JD”.

Merujuk BAB II Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang (UU) PERS RI tentang ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN dan PERANAN PERS, yang mana mensiratkan PERS Nasional memiliki fungsi sebagai Media Informasi dan juga sebagai Kontrol Sosial, maka Media Nasional kabardaerah.com sangat mengharapkan berita ini turut mendapat atensi pihak Dinas KLH Provinsi Papua, BPHL Kotaraja, Ditjen GAKKUM kantor Seksi III Waena, dan juga Polres Kabupaten Jayapura. 📢: TimRedKDPapua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *