Pantau Peredaran Kayu Lokal Di Nimbokrang, Somel Arwan Ambil Kayu Masyarakat Adat

Foto: Truk yang dipakai Somel Arwan dengan plat “PA 8931 J” sedang berjalan menuju lokasi somel di dekat komplek perumahan BTN Matoa Pasar Lama. Live KD~kamis, 14/3/24.

Sentani, kabupaten Jayapura, KD. Ternyata Peredaran Kayu Lokal Masyarakat Adat (PKL-MA) di kabupaten Jayapura begitu marak terjadi.

Kemarin (Jumat, 14/3) saat sejumlah media online turun langsung ke lapangan dan memantau kegiatan PKL-MA di distrik Nimbokrang, terpantau jelas sejak dari sore hari hingga malam sekitar pukul 10 Waktu Indonesia Timur {WIT}, beberapa unit Truk yang melintas membawa muatan Bahan Baku berupa Kayu.

Foto: Truk pengangkut kayu bantalan dari hutan Grime Nawa saat keluar ke kota Sentani. Lokasi: jalan depan Batalyon 751.

Baik kayu Merbau {Kayu Besi} maupun kayu Rimba Campuran atau Kayu Putih (disebut juga kayu Matoa), kebanyakan masih dalam bentuk Bantalan untuk dibawa ke perusahaan Industri maupun ke Somel-somel untuk diolah.

Sebut saja Arwan, salah satu pengusaha somel di jalan masuk Matoa selepas Pasar Lama kota Sentani, turut menjadi pantauan wartawan.

Truk dengan plat kendaraannya bernomor: “PA 8931 J” ketika diikuti dari Pos Browai, mengangkut bantalan kayu yang diduga berjenis Merbau dan juga Rimba Campuran.

Setelah diikuti wartawan terus sampai di lokasi Somel, kayu bantalan yang dimuat melewati ukuran bak truk itu dibongkar di dalam lokasi somel milik Bos Arwan, sekitar pukul 10:49 WIT atau hampir pukul 11 Malam.

Dari pantauan sejumlah awak media kemarin setelah berada di Nimbokrang dan juga di jembatan kampung Nimboton, terpantau jelas beberapa unit truk yang melintas membawa muatan kayu dari masyarakat adat setempat.

Sayangnya beberapa insan pers yang aktif meliput aktivitas peredaran kayu lokal yang menjadi sumber bisnis/usaha para pegiat somel itu, tidak bisa bergerak leluasa karena dilanda hujan deras yang mengguyur terus kemarin di lembah Grime. Para Kulih Tinta hanya menggunakan kendaraan Roda 2 {Motor}.

Lewat pemberitaan media tentunya sangat diharapkan adanya sinergitas yang kuat dibangun dalam rangka pengawasan di lapangan, yaitu antara instansi Pemda (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Ditjen GAKKUM KLH, dan juga Aparat Penegak Hukum {APH} itu sendiri.

Yaitu dalam menangani persoalan Peredaran Kayu Lokal Masyarakat Adat (PKL-MA) yang masih marak terjadi, yang tentu sudah diketahui sampai hari ini masih belum ada payung hukum/regulasi dari negara yang melegalkan aktivitas itu, juga demi menyelamatkan hutan yang menjadi sumber oksigen (O²), Penyangga Daerah Aliran Sungai {DAS} yang harus dilestarikan ekosistemnya bagi generasi anak cucu Orang Asli Papua {OAP} itu sendiri, di bumi Khenambai Umbai, kabupaten Jayapura. ✍️📢: Hengky Yarisetouw/Jack, Cs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *