Yan Minta Semua Pihak Perhatikan Ekonomi Pemilik Ulayat Tambang Emas Manokwari

Foto: YAN CHRISTIAN WARINUSSY.

Manokwari, Papua Barat, KD. Kepada media ini siang kemarin {14/3}, Yan Christian Warinussy menyampaikan keterangan tertulisnya berkaitan dengan aktifitas pertambangan rakyat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Sebagai Kuasa Hukum dari ke-7 Kepala Suku Asli Pemilik Hak Ulayat di wilayah yang terdapat tambang emas itu, Yan sangat berharap semua pihak pemangku kepentingan agar bersama-sama memberi dukungan dan perhatiannya, kepada masyarakat setempat agar ada kesejahteraan dalam hal ekonomi bagi setiap keluarga pemilik hak ulayat yang ada.

Dia dalam rillisnya kepada papua.kabardaerah.com, turut meminta serta berharap agar Kepala Daerah (BUPATI KABUPATEN MANOKWARI), supaya berupaya mendorong lahirnya sebuah Regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi Usaha Pertambangan Rakyat di Manokwari.

Demikian Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang disampaikan.

“Sebagai Kuasa Hukum dari 7 (Tujuh) Kepala Suku Asli Pemilik Ulayat Tanah dan lokasi potensial pertambangan emas Wasirawi dan sekitarnya di Distrik Masni dan Distrik Sidey Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, saya dengan hormat meminta perhatian para Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak serta Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) maupun Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) serta pemangku kepentingan seperti Kapolda Papua Barat dan Panglima Kodam XVIII Kasuari.

Yaitu agar dapat memberi perhatian dan dukungan bagi keberlangsungan hubungan hukum perdata, antara para klien saya yaitu Seblon Mandacan dan kawan-kawan dalam berhubungan dengan para mitra bisnis (pemilik alat berat) maupun pemilik modal (investor), untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah hukum adat mereka, demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka masing-masing.

Selanjutnya kepada Bupati Manokwari agar dapat segera mendorong diterbitkannya regulasi yang menjamin perlindungan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara {MINERBA}”, tutupnya. ✍️📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *