Soal Tambang Emas Buper, Edison: “Silahkan Dulang Secara Tradisional, Alat Berat Jangan Dipakai Karena Akan Merusak!”

Foto: Edison Swebu, SH. MH.

Kota Jayapura, Papua, Kabar Daerah. Kembali menyorot aktivitas penambangan emas di kawasan kaki gunung Cycloph Buper Waena distrik Heram~kota Jayapura Provinsi Papua, Edison Swebu, SH. MH mengangkat suara.

Kali ini kata ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara {BARAPEN} kepada perwakilan Media Kabar Daerah di Jayapura, pihaknya sama sekali tidak melarang aktivitas dulang/tambang yang dilakukan masyarakat pemilik hak ulayat setempat, meskipun  masih diduga tidak berizin sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Yang dilarang, sebutnya, yaitu pemakaian alat berat seperti Exavator, karena akan merusak ataupun menghancurkan bagian kaki gunung Cycloph itu sendiri yang sangat dijaga keberadaannya.

“Kami sebagai masyarakat asli Sentani yang hidup mendiami kaki gunung Cycloph dan juga Danau Sentani, kami sangat jaga kawasan kaki gunung itu sebagai penyangga utama gunung Cycloph yang menjadi iconik bumi Khenambai Umbai, kabupaten Jayapura.

Soal dulang atau menambang emas oleh masyarakat yang punya lahan atau lokasi di tempat dulang itu, KAMI SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MELARANG!. Itu Hak mereka, silahkan lanjutkan!. Memangnya siapa yang larang?.

Kalau sebatas keruk atau gali dan ambil material dengan peralatan manual atau tradisional saja seperti linggis, sekop dan lain-lain untuk didulang cari biji logam emas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, silahkan saja, terserah. Itu manusiawi. Kenapa?, ya karena jelas tidak akan merusak lingkungan jika gunakan alat sederhana.

Tapi kalau pakai Eksavator, apalagi ada pakai bahan kimia misalnya, jelas akan merusak ekositem yang ada dan terutama limbahnya akan mencemari air danau Sentani, juga akan mengakibatkan pendangkalan. Iya kan?. Harus berpikir yang logis!”, tandasnya.

Tambahnya mengakhiri penyampaian singkatnya kepada media ini, Edy mengharapkan aktivitas pendulangan di Buper harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Pemerintah Daerah dan juga Aparat Penegak Hukum/APH itu sendiri.

Terangnya dengan nada keras, karena menurutnya, praktek penggunaan alat berat di kawasan yang belum ada penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR {Ijin Pertambangan Rayat} dari Pemerintah sesuai Regulasi UU Minerba itu sendiri, patut diambil tindakan hukum dengan melakukan penertiban. ✍️📢: Hengky Yarisetouw/Michael/Orlando.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *