5 Tersangka Diserahkan Penyidik Sat. Narkoba Polresta Jayapura Ke Kejaksaan

Foto-foto dokumentasi (Sumber: Humas Polresta Jayapura) oknum tersangka ketika berada di depan JPU Kejari Jayapura.

Polres Kota Jayapura, Kabar Daerah. Sebanyak lima (5) tersangka diserahkan penyidik Satuan {SAT} Narkoba Polresta Jayapura, atas perkaranya masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri {KEJARI} Jayapura, Senin (06/05) pagi.

Kelima tersangka tersebut berinisial NW (41), DY (26), I (26), HP (34) dan YW (26).

Kasat. Narkoba Polres Kota Jayapura AKP. Irene Aronggear ketika dikonfirmasi, dirinya membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut.

Dia menerangkan, dari lima tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, tiga (3) di antaranya merupakan tindak pidana Narkotika sedangkan dua lainnya merupakan tindak pidana pangan.

“Kelimanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan laporan polisinya masing-masing, dan dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan”, ujarnya.

AKP. Irene juga menambahkan, kelimanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum {JPU} bernama Muhammad Arifin, SH.

“Atas tindak pidana yang dilakukan kelima tersangka tersebut, masing-masing disangkakan pasal Pasal 136 Huruf “A” dan “B” UU. RI. Nomor 12 Tahun 2012, tentang “Pangan”, dan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP terhadap “NW” dan “DY””.

Yaitu dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan untuk I, HP, dan YW, disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun“, tutur AKP. Irene menjelaskan.

Penulis ✍️: Edgard. Edit dan Ekspos 📢: Jeffry/Jack~Pemred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *