Peroleh Suara Sementara 42000, Christian Harap Suara Kliennya “Alfons Manibui” Tidak Dicurangi

Foto kombinasi: YAN CHRISTIAN WARINUSSY (kiri) dan drg. Alfons Manibuy, DESS {kanan}.

Manokwari, Papua Barat, Kabar Daerah. Advokat sekaligus Pembela HAM dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, siang kemarin (6/3) kembali bersuara untuk Kliennya drg. Alfons Manibuy, DESS yang memperoleh suara sementara 42000.

Yan kepada media ini dalam rillisnya sangat berharap, total suara sementara yang diperoleh kliennya yang punya semboyan “Suarakan Rakyat di Tengah Tantangan” itu tidak dicurangi, demi kepercayaan rakyat yang sudah memilihnya (Manibui) untuk tampil ke DPR RI pusat, sebagai representasi rakyat di Papua Barat.

Foto insert: drg. Alfons Manibuy, DESS.

“Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari Drg. Alfons Manibuy, DESS, calon legislatif (CALEG) nomor urut 2 Partai Golongan Karya (GOLKAR) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat, saya menyampaikan informasi sementara dari klien saya dan tim pemenangannya, bahwa klien saya tersebut telah memperoleh angka yang signifikan untuk menduduki salah satu kursi DPR RI.

Berdasarkan hasil Penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Provinsi Papua Barat, klien saya sudah mendapat suara signifikan berkisar 42.000 lebih.

Perbedaan suara klien saya dengan calon nomor urut 1 dari Partai Golkar sekitar 13.000 lebih suara, dan sangat jauh meninggalkan calon nomor urut 3 juga dari Partai Golkar.

Untuk itu sehingga saya mendorong pihak penyelenggara Pemilu yaitu KPU Provinsi Papua Barat, untuk sedapat mungkin menjauhi upaya mengamankan hasil pleno KPU kabupaten se-Papua Barat tersebut.

Kami masih menantikan hasil Pleno KPU kabupaten Teluk Bintuni dan Fakfak yang diharapkan akan ada hari ini, sehingga bisa diperoleh angka akhir dari keikutsertaan klien saya sebagai caleg DPR RI utusan Provinsi Papua Barat.

YAN CHRISTIAN WARINUSSY

Kami juga tetap mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Papua Barat dan Kabupaten Fakfak, untuk tetap menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang cenderung merugikan klien kami di Distrik Kokas kabupaten Fakfak, demi pembelajaran Hukum dan Demokrasi yang Adil dan Benar.

Harapan kami, semoga suara yang diberikan Rakyat kepada klien kami drg. Alfons Manibuy, DESS, tidak mengalami perubahan karena dugaan kecurangan yang bakal dilakukan.

Semoga dengan suara yang cukup banyak itu mengantar klien kami untuk mewakili kepentingan rakyat di Papua Barat, duduk di kursi Parlemen DPR RI di Jakarta bersuara selama 5 tahun”, tutup Warinussy. 📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *