OAP Akan Minim Di Parlemen Pasca PEMILU, Perlu Menjadi Perhatian Serius Presiden Jokowi

Oleh: Yan Christian Warinussy.

Evaluasi terhadap eksistensi Hak Orang Asli Papua (OAP) untuk ikut berpartisipasi dalam partai politik di Indonesia, dan berhak dipilih untuk duduk dalam kursi parlemen lokal di Kabupaten/Kota dan juga Provinsi serta Parlemen Pusat (DPR RI dan DPD RI), menjadi sesuatu yang kian mendesak, serius dan penting pasca Pemilihan Umum (PEMILU) Legislatif 2024 ini.

Kemungkinan itu sesungguhnya telah ada di dalam pasal 28 Undang-Undang {UU} Nomor 21 Tahun 2001, tentang “Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua”.

Di dalam pasal tersebut sesungguhnya dimungkinkan untuk dapat dibentuk Partai Politik Lokal di Tanah Papua.

Namun berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dapat dikatakan bahwa ruang bagi dibentuknya Parpol Lokal di Tanah Papua tertutup.

Dengan ditutupnya itu sehingga orang Asli Papua diharapkan bisa ikut berkompetisi secara nasional di Tanah Airnya sendiri, melalui Pemilihan Umum (PEMILU).

Sehingga secara fisik dan ideologi membangun masyarakat dan lingkungan serta kompetisi secara sehat, sesungguhnya Calon Legislatif (CALEG) OAP siap.

Tetapi dari sisi fragmentasi dan kapasitas berkompetisi secara “kotor” untuk mendapat suara serta kursi, memang Caleg OAP sangat minim pengalaman dan tidak terbiasa.

Itulah sebabnya, caleg OAP menjadi tersingkir dalam kompetisi seperti halnya Pemilu Legislatif yang baru lalu.

Akibatnya tidak heran di setiap kabupaten/kota di Tanah Papua, jumlah dan komposisi anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi minimal, dibanding dengan jumlah Caleg Non OAP.

Tentu hal ini akan menjadi sebab ketiadaan aspek keberpihakan (Afirmasi) bagi perlindungan hak OAP, pada tataran pembuatan kebijakan daerah ke depan.

Proses marginalisasi akan terus terjadi dan dialami OAP, yang sesungguhnya menyebabkan terjadinya gelombang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara struktural.

Ini menjadi penting untuk diperhatikan segera di era pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa kerjanya, sebagai Kepala Negara, sehingga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya mendesak dibukanya dialog dan evaluasi bagi perbaikan aspek keberpihakan dan perlindungan, serta jaminan bagi OAP dan hak-hak politiknya menjadi urgen, serius dan mendesak dewasa ini.

Penulis merupakan seorang Advokat/Pengacara senior, Jubir Jaringan Damai Papua, Pembela HAM Tanah Papua dan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Edit dan Posting ✍️📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *