Membacakan Aspirasi Masyarakat Minta Perhatian Lembaga Negara

Papua, kabardaerah.com – Dalam Perss Release, mewakili masyarakat Kabupaten Intan Jaya, dibacakan oleh Yosafat Tipagau Menyampaikan, melihat situasi di daerah belum yang kondusif agar diperhatikan oleh beberapa lembaga negara.

Diminta kepada beberapa lembaga tinggi negara melihat situasi dan kondisi daerah yang belum kondusif hingga saat ini, akibat konflik pilkada.

“Kami sebagai masyarakat suku moni melihat situasi ibu kota kabupaten Intan Jaya, yang tidak kondisif paskah Pilkada sampai saat ini seperti pembakaran perkantoran dan barak-barak pegawai yang bertubi-tubi dan tidak henti-hentinya mengakibatkan tatanan kehidupan masyrakat menuju kehancuran, dalam kehidupan sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan lebih-lebih hidup damai dengan demikian kami masyarakat Intan jaya, meminta kepada mendagri, menkopolhukam, MK dan Kapolri tolong melihat situasi dan kondisi masyarakat Intan Jaya yang sedang menuju kehancuran dalam Pelaksanaan pemerintahan bahkan kehidupan bermasyarakat,” bacanya, selasa (17/10/2017).

Dengan demikian pembacaan aspirasi masyarakat Intan Jaya kepada Empat lembaga tertingi Negara republik Indonesia.

“Pertama kepada Polri, Sebagai lembaga pelindung masyarakat dalam hal kemananan bagi setiap Insan manusia, agar bisa memberikan keterangan tentang situasi keamanan Intan Jaya, kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menkopolhukam dan mendagri, dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan kenyataan di lapangan melalui petugas Kepolisian yang ada di kabupaten Intan Jaya,” ucapnya.

Bahkan dibacakan kemenangan suara terbanyak untuk dikeluarkan SK bagi peraih suara terbanyak pada pesta pilkada kabupaten intan jaya.

“Karena untuk mengamankan Intan Jaya hanya ada satu solusi yaitu dengan Mendagri mengeluarkan SK Bupati sesuai dengan pemenang lapangan yang dimenangkan dengan Suara dari hati nurani rakyat. Apabila tidak mempertimbangkankan hal ini, maka masyarakat Intan Jaya yang sudah melaksanakan ritual makan Tanah, dengan simbol bahwa lima Tahun perang Suku adalah harga mati,” tambahnya.

hal kedua yang dituntut iyalah suara mereka kepada Mahkamah Konstitusi untuk dikembalikkan, sebab tidak konsisten dalam memutuskan pemenang kepala daerah.

“Kedua masyarakat Intan Jaya meminta kepada MK, agar hak Konstititusi masyarakat sebagai pemilik suara yang pernah memilih pemimpin kami atas nama Yulius Yapugau dan Yunus Kelabetme yang meraih suara terbanyak dengan jumlah 35.035 suara yang dia bagikan cuma-cuma tanpa dasar yang kuat MK memenangkan Natalis Tabuni dan Jaan Kobogayauw, justru MK menciptakan masalah baru yang DPT Intan Jaya sangat bedah dengan DPT versi MK, sebagai putusan dan  juga MK tidak konsisten dalam putusan karena, dalam sidang awal MK hanya suruh tujuh TPS untuk Rekap dan juga PSU, tentu karena selain 7 TPS, sudah dianggap aman, namun MK kembali menghitung C1-KWK di seluruh TPS,” ungkapnya.

Dibacakan pula agar Menkopolhukam melihat pasca konflik yang sudah terjadi tahun 2017 yang menelan 6 jiwa.

“Ketiga kepada Menkopolhukam agar melihat pelnaggaran  HAM tanggal 23 Februai sampe 24  feb 2017 paskah bentrok dalam pleno perhitungan Suara jatuhan korban 6 Jiwa,maka rakyat Intan Jaya tidak mau lagi terjadi korban nyawa  baru di Intan Jaya,” bacanya lagi.

poin keempat disebutkan agar Mendagri tidak mengeluarkan SK Bupati terpilih sebab tidak sesuai realita.

“Keempat kami meminta kepada Mendagri jangan mengeluarkan SK Bupati berdasarkan Putusan MK, karena keputusan MK sesat hukum karena Penghitungan C1-KWK yang dihitung MK tidak sesuai dengan DPT Kabupaten Intan Jaya. sehingga kami anggap putusan MK penuh rekayasa dan walaupun putusan Final dan Mengikat perlu tinjau kembali. karena Intan Jaya adalah bagian terkecil dari Negara Republik indonesia, sehingga perlu memberikan pendidikan Politik yang baik kepada generasi yang akan datang,” ucapnya sambil membaca isi pernyataan masyarakat.

Mereka juga menuntut Mendagri untuk meninjau kembali putusan yang sudah final karena dianggap cacat hukum.

“Kelima Kami rakyat Intan Jaya menuntut kepada Mendagri sebelum mengeluarkan SK bupati terpilih, sebagai bahan Pertimbangan Mendagri bisa membentuk Tim meninjau Lokasi untuk  langsung melihat fakta di lapangan. Supaya jangan salah dalam mengambil keputusan. tetapi agar keputusan benar-benar berpihak kepada rakyat Intan Jaya. Karena jika salah akan menghambat Agenda Nasional sebagai berikut : Pilgub 2018,Pilpres dan Pileg 2019 bahkan Kegiatan Infrastuktur pembangunan yang menang tender di wilayah Kabupaten Intan jaya menjadi terhambat,” ucapnya lagi.

Masyarakat berharap aspirasi mereka dapat dilihat dan dijadikan bahan acuan dalam mengambil keputusan oleh Kemendagri.

“Maka itu kami rakyat Intan jaya, meminta kepada Mendagri sebelum mengeluarkan SK bupati terpilih perlu mempertimbangkan Aspirasi kami rakyat Intan Jaya, dan mengambil Keputusan yang seadil-adilnya agar keputusan itu menjadi agen perubahan dan menciptakan zona damai di kabupaten Intan jaya,” katanya membacakan.

(Admin/DZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *