Pleno KPU Kabupaten Deiyai Diwarnai Protes Dari Saksi

Papua, Kabardarah.com – Aksi protes mewarnai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai.
Protes dilakukan karena beberapa peserta rapat pleno menduga telah terjadi kecurangan dalam kontestasi pesta demokrasi dalam pilkada serentak 2018 oleh KPU Kabupaten Deiyai, dalam menetapkan perolehan suara masing-masing calon.

“Sesuai pleno penetapan pasangan calon nomor urut 1 (satu) Ateng Edowai-Hengki Pigai dari Independen yang unggul tipis dengan mengantongi 18.789 suara sah, dari pasangan calon nomor urut empat Inarius Douw-Anakletus Doo, yang diusung partai politik PKB, Demokrat, Nasdem, PKS, PDIP, PBB, PKPI, NASDEM dan Partai Berkarya, dengan meraih 18.015 suara sah, untuk nomor urut ketiga Dance Takimai-Robert Dawapa meraih 16.472 suara dan Nomor urut kedua pasangan Independen Keny Ikomou dan wakil merai suara 7.722 suara,” ujar Yunus Badii, kepada media kabardaerah.com, usai pleno penetapan, Wagethe minggu, (8/07/2018).

Hal diatas diungkapkan Yunus Badii yang merupakan saksi dari paslon nomor urut Empat, Inarius Douw-Anakletus Doo Ia juga menilai, “Penyelenggara Pilkada Kabupaten Deiyai dan Panwaslu kabupaten Deiyai telah gagal secara sistem, mengapa distrik kapiraya menghilangkan 700 lebih suara tetapi sahkan di pleno petapan hanya 1 suara tidak sesuai dengan saksi lapangan tidak sesuai,” ujarnya

Yunus mengungkapkan, apa yang menjadi kekecewaannya terkait pemberian suara dari masyarakat.

“Hal tersebut berawal dari perubahan suara distrik Tigi Barat di kampung Diyai masyarakat setempat sudah buat surat pernyataan dan C1-KWK Hologram dua ribu lebih masyarakat Diyai sepakat untuk sistem noken berikan suara kepada nomor urut 4 tetapi, suara hilang seribu lebih. Pada hal pleno penetapan PPD tingkat distrik Tigi Barat sekitar 10 Ribu lebih suara tetapi oknum tertentu menghilangkan suara masyarakat sekitar seribu lebih suara dari kampung Diyai, distrik Tigi Barat dan suara masyarakat kampung di Kapiraya sekitar 700 lebih hilang tetapi kami siap tempuh jalur hukum di Makamah Konstitusi (MK) dan waktu dekat kami tetap daftar sesuai mekanisme aturan pemilihan umum,” ungkapnya.

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu sudah diatur ke dalam Undang-undang dirinya juga mencontohkan seperti yang telah terjadi di kampung Diyai Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, “Pleno penetapan tingkat Distrik kami pasangan nomor urut 4 empat, tertulis jumlah suara sebanyak 2.000 ribuan lebih tetapi 1000 larikan ke pasangan lain, tidak sesuai dengan pleno penetapan tingkat distrik,” terangnya.

“Mereka merevisi hasil penghitungan suara di luar mekanisme pleno artinya, ada kejadian pengambilan keputusan di luar aturan pemilu kami katakan kejahatan pemilu,” tambahnya.

Senada, saksi dari paslon nomor urut tiga juga mengaku kecewa dengan keputusan dan ketidakjelasan aturan yang diberlakukan KPU Kabupaten Deiyai bahkan dirinya menilai, semuanya terkesan sudah diatur oleh penyelenggara.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Deiyai, Medexs Pakage menjelaskan, segala bentuk penolakan dan ketidakpuasan terhadap hasil pleno, dapat ditempuh melalui gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pakage menyebut, penolakan oleh para paslon tidak akan mempengaruhi hasil pleno, pihaknya pun memberikan waktu sampai lima hari ke depan kepada para paslon untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Sesuai dalam ketentuan perundangan-undangan, bagi siapa pun pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil rapat pleno dapat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya ketua.

(Pewarta: Yanuarius Goo)
(Editor: Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *