Murib ; “MRP Hadir Dan Dibentuk Akibat Dari Proses Perjuangan Panjang, Karena Ketidak-adilan Dalam Segala Pelayanan”

 

Foto bersama ketua MRP di ruangan kerjanya. Sabtu, 6 juni 2019.

Jayapura, Papua (KD). Demikian penjelasan Timotius Murib, selaku ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) di ruangan kerjanya, (Sabtu 6/7/19), ketika ditanyai beberapa pertanyaan tentang apa yang menjadi tupoksi dan Visi Misi di bentuknya  lembaga MRP.

Begitu pun tentang keberhasilan-keberhasilan apa saja yang sudah dilakukan lembaga kultur yang lahir atas dasar UU 21 tahun 2001-Otsus itu, beginilah tambahan keterangan puncuk pimpinan MRP.

” MRP ada karena satu perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat asli Papua, dimana protes yang dilakukan oleh masyarakat Papua terkait dengan pelayanan, dimana pemerintah pusat memperhatikan pembangunan di tanah Papua berbeda dengan Provinsi-Provinsi lain.

Oleh karenanya, perjuangan ingin memisahkan diri dari NKRI saat itu begitu nampak di mana-mana. Melihat kondisi yang demikian, maka pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus melalui undang-undang 21.

Dengan adanya undang-undang 21, maka terbentuknya suatu lembaga. Yakni; Lembaga Majelis Rakyat Papua atau disingkat = MRP. Hadirnya lembaga Majelis Rakyat Papua ini, mewakili atau sebagai representase dari 250 Suku yang ada di Papua.

Lebih khusus di Provinsi Papua, dimana sampai beriode ke-3 ini masih berjumlah 51 anggota. Apa saja yang telah dibuat oleh Majelis Rakyat Papua pada periode awal, kedua dan ketiga?.

Sebelum berbicara panjang lebar di sini, saya mau jelaskan sedikit dulu bahwa lembaga kami tidak seperti lembaga eksekutif, dan bukan OPD/SKPD, yang cenderung melakukan kegiatan-kegiatan fisik.

Kami di MRP tupoksi yang mendasar adalah mengawal Otonomi Khusus dan Regulasinya, serta turut mengawal dananya  sesuai dengan amanah Undang-Undang 21. Kami di MRP tidak seperti OPD/SKPD yang jalan bangun-bangun jembatan, bangun infrastruktur dan sebagainya, tupoksi kami berbeda, kalau kami di MRP lebih kepada pengawasan regulasi.

Kami juga diberi amanat untuk memberikan pendapat kepada pihak eksekutif dan legislagif, terkait dengan aspirasi masyarakat Papua. Itu terdapat pada pasal 70.” Papar Timo.

Sebentar lagi Otonomi Khusus akan berakhir. Seperti yang pak ketua MRP sampaikan, bahwa tinggal satu tahun lagi Otonomi Khusus di Papua akan berakhir. Jika demikian, dalam tiga periode ini apa saja yang sudah di lakukan oleh MRP…?, tanya wartawan.

Yang pertama;  sesuai dengan tupoksi MRP, tentu melalui ungket, hubungan kerja ke daerah.    Yang kedua,  reses, orang perorangan di dapil masing-masing. Kemudian aspirasi yang kami kumpulkan dari 28 Kabupaten dan Kota, kami bawa dan bagikan sesuai Pokja-Pokja dan kemudian akan kami bahas dalam rapat gabungan.

Selanjutnya akan kami rekomendasikan kepada pihak yang berkompeten menyelesaikan suatu masalah. Salah satu persoalan yang paling dominan, adalah para pencari kerja; anak-anak kita, adik-adik kita, yang ketika lulus sekolah dan mau mencari kerja, melamar masuk TNI/Polri, melamar di Bank, PNS, dan sebagainya.

Kami dengan segera mengeluarkan rekomendasi yang nantinya dibawa atau dilayangkan kepada pimpinan atau atasan, guna memperhatikan dan memprioritaskan putra/putri orang asli Papua yang sedang mencari pekerjaan.

Menyingkapi persoalan dan gelombang para pencari kerja, maka kami MRP telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berfungsi menangani para pencari kerja di 28 Kabupaten dan Kota.

Rekomendasi MRP juga menjadi satu pertimbangan bagi pihak pengambil keputusan, agar supaya lebih memprioritaskan putra-putri orang asli Papua.” Ungkap Ketua.

Selain yang disampaikan tadi, apa lagi yang menjadi tupoksi dan kewenangan MRP dan sudah dilakukan?. Tanya media.

“MRP juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur. MRP ikut memberikan pertimbangan dan persetujuan dari 17 perdasus. 17 perdasus yang telah menjadi lembaran daerah itu adalah hasil dari pertimbangan dan persetujuan MRP.

Jadi pembentukan sebuah regulasi daerah di Papu, tentu tidak terlepas dari peran MRP. Jadi MRP harus memberikan sebuah persetujuan dan memastikan sebuah regulasi, baru itu legal untuk dilaksanakan produk peraturan itu. Kalau perdasus itu tidak diberi pertimbangan oleh MRP, itu jelas ilegal.

Agar diketahui, tugas MRP juga adalah membawa aspirasi masyarakat untuk ditindak-lanjuti, dan dipastikan langkah-langkah penyelesaianya seperti apa, ini harus sesuai dengan amanat undang-undang.

MRP juga harus konsen pada UU 21 yang memberi mandat dan cenderung pada 4 bidang ini, yakni; Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi Rakyat dan Infrastruktur. Lebih dari pada itu MRP juga harus membicarakan hak-hak dasar orang asli Papua.

Kenapa?. Karena di mana-mana di seluruh belahan dunia ini, suku pribumi hampir diterlantarkan, tidak diperhatikan hak-hak dasar mereka. Di atas kertas, mereka orang asli pribumi dikatakan telah sejahtera, padahal jika diperhatikan lebih dekat, mereka jauh dari kata sejahtera.

Hak-hak bebas mereka dirampas serta tidak lagi dapat berekspresi secara bebas. Mereka semakin hari berlari ke arah kepunahan; baik ras, budaya,dan juga bahasa.

Persoalan hak-hak dasar inilah yang kerap memicu tindakan-tindakan yang tidàk terpuji. Ini sebagai akibat dari hilangnya rasa kepercayaan diri pemerintah terhadap orang asli, sehingga menutup setiap pintu peluang kerja bagi masyarakat pribumi dan mendatangkan orang yang bukan Pemilik Negeri, masuk dan secara bebas berekspresi tanpa menghargai dan menghormati orang pribumi.

Di planet bumi ini, persoalan yang biasa muncul dan memicu konflik adalah; Tanah, Hutan, dan Sumber Daya Alam lainnya. Persoalan mendasar inilah yang kerap membuat hadir dan terciptanya gesekan emosi dari mereka yang merasa hak dasar mereka tidak sepenuhnya dihargai sebagai manusia yang bermartabat.

250 suku masyarakat adat itu berada di ambang kepunahan,  karena tidak terpelihara secara baik. Negara tidak memberikan jaminan untuk bagaimana bangsa pribumi bisa hidup.

Bangsa pribumi seperti; orang Batak, orang Dayak, orang Sulawesi, orang Jawa, orang Bali, orang Aceh, orang Maluku dan bangsa pribumi orang Papua. Negara tidak memberikan jaminan untuk hidup mereka, jadi seperti negara menaruh racun di kepala air.

Contoh racunnya; Undang-undang Nomor 5 tahun 60 tentang pokok-pokok Agraria dan undang-undang sektoral lainnya. Ini racun. Kenapa negara tidak proteksi itu?, kenapa tidak pernah ada evaluasi tentang undang-undang ini?, kenapa negara tidak pernah memperhatikan hal ini?.

Mulai dari Sorong sampai Sota PNG, Sorong sampai Wutung-PNG, itulah masyarakat asli Papua, dimana meraka diproteksi oleh Undang-Undang 21 tahun 2001. Selain dari itu tidak diproteksi oleh Undang-Undang.

Itulah yang harus diproteksi oleh UU Otonomi Khusus. Melihat realita ini, MRP mengangkat sebuah tema : Selamatkan Manusia dan Tanahnya.  Apa dan Bagaimana cara menyelamatkannya.?. Yaitu tidak boleh jual tanah kepada siapapun juga, kecuali dikasih sewa atau kontrak. Kenapa?, karena di atas tanah ini kita bisa beraktifitas, bercocok tanam, dan melanjutkan kehidupan di atasnya.

Orang Papua membutuhkan kehidupan, bukan pembangunan. kenapa Timotius Murib selaku ketua MRP bicara seperti itu?. Jangan karena alasan pembangunan, lalu mengabaikan semua kehidupan orang asli Papua di mana saja.” Terang ketua MRP menguraikan.

Luar biasa. Lalu apa dan bagaimana ketua MRP ini melihat lajunya peredaran miras di Papua, yang tentu membahayakan generasi anak bangsa pribumi?.

“Bebasnya penjualan miras di tanah Papua ini, terpelihara karena adanya dukungan dari pemerintah daerah. Jika tidak, berarti miras ini sudah ditiadakan sejak lama di tanah Papua.

Di tambah lagi pengaruh obat-obatan terlarang, narkoba, ganja, sex bebas, semua ini memperburuk moral anak negeri kita sendiri. Semua ini merupakan jembatan pengantar kita orang Papua menuju kepada pemusnahan dan kepunahan ras dan budaya.

Sangat berbahaya jika hal ini diabaikan pemerintah. Maka kehadiran MRP lebih kepada kepentingan masyarakat Papua, mengawal regulasi dan memperhatikan secara serius aspirasi dan kerinduan masyarakat Papua secara keseluruhan.” Papar ketua MRP menutup penjelasannya.

(•Nando, Mhayk, Posted by; Jeffry~Wapemred•)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *