Merujuk Video Bupati Romanus Mbaraka, BARAPEN Minta KPK Segera Usut Tuntas

Bupati Merauke Romanus Mbaraka saat menyampaikan kesaksiannya, tentang perjuangan yang dilakukan hingga telah terwujud harapan berdirinya Provinsi Papua Selatan {Foto Screenshot from Video, 20/07/2022}.

 

Sentani Jayapura, KD. Merujuk pada video berdurasi 2 menit 29 detik yang lagi viral di media sosial beberapa hari lalu, yaitu terkait kalimat yang diucapkan Bupati Merauke Rhomanus Mbaraka, ketua LSM BARAPEN Provinsi Papua pun ikut angkat suara ke media.

Pasalnya, menurut ketua LSM bernama lengkap Edison Suebu, SH ini kepada media KD kemarin (19/07), saking semangatnya karena sudah memiliki sendiri sebuah provinsi, orang nomor satu Merauke itu akhirnya diduga membuka kedoknya sendiri selama berjuang untuk pemekaran di wilayah Papua Selatan.

Perjuangan DOB bagi Provinsi Papua Selatan dan Merauke sebagai ibu kotanya itu seperti kata Romanus, menurut pimpinan LSM, KPK RI patut segera melakukan pemeriksaan secara mendetail dan transparan, atas proses perubahan pasal dalam UU Otonomi Khusus Papua di DPR RI.

“Meskipun sudah ada klarifikasi bapak Bupati Merauke Romanus Mbaraka dengan meminta maaf atas nama pribadi dan pemerintah kepada pak Komarudin, Mandenas, dan kepada publik dari Sabang sampai Merauke; bahwa hal itu sama sekali tidak benar, bahwa tidak ada suap, haruslah diuji kebenarannya dahulu kami minta.

Dan juga meskipun sudah ada klarifkasi resmi, yaitu dari bapak Komarudin Watubun yang dulu ketua Pansus Revisi Undang-undang Otonomi Khusus atau Otsus dan bapak Yan Permenas Mandenas sendiri, tetapi kami LSM meminta perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam, mendetail, akuntabel, valid dan transparan.

Bupati Merauke ketika kembali memberikan klarifikasi kepada publik (sumber: Kompas TV Merauke, Juli 2022).

Bagi kami, ini merupakan jalan Tuhan sehingga tanpa mengontrol diri karena saking semangatnya sudah merasa tercapai dan berhasil perjuangannya, pak Romanus Mbaraka itu langsung ceplas-ceplos membeberkan upayanya melobi Jakarta. Ya apalagi dia sudah sampai bersumpah demi nama Tuhan lagi dan leluhurnya, berarti benar sekali kesaksiannya itu.

Sekali lagi bagi kami ini adalah jalan Tuhan, cara Tuhan sendiri, sehingga rahasia itu dapat diungkap sendiri melalui kata-kata pak bupati Merauke. Saya sangat menduga bahwa yang disampaikan beliau itu merupakan sebuah kebenaran yang Tuhan sudah bukakan dengan cara-Nya sendiri, untuk publik Papua ketahui.

Nah tinggal sekarang laporan-laporan yang sudah masuk ke pimpinan KPK di Jakarta supaya harus secepatnya ditindaklanjuti. Harus dilakukan penyelidikan yang mendalam terhadap APBD Merauke, merujuk pada keterangan bupati Merauke yang dapat dijadikan sebagai alat bukti proses penegakan hukum itu sendiri.” Ungkap Suebu.

EDISON SUEBU, SH {Ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara/BARAPEN Provinsi Papua}.

Lanjut ketua LSM, dia menuturkan bahwa tidak mungkin seorang bupati dapat berbicara seperti itu dengan maksud untuk mencari perhatian publik dan masyarakat Papua Selatan semata, agar dirinya bisa diloloskan nanti menjadi Gubernur provinsi Papua Selatan.

“Saya pribadi kurang setuju jika maksud dan tujuan penyampaian pak Romanus Mbaraka seperti itu, yaitu dalam rangka mencari perhatian dan simpati publik saja di Merauke dan secara umum di Papua Selatan, agar kelak nantinya dialah yang harus terpilih jadi gubernur, karena pak Romanus inilah yang sudah bersusah payah berkorban selama ini sampai provinsi mereka itu hadir.

Hal itu mungkin saja ada benarnya sehingga dia berbicara seperti itu, mungkin dengan maksud berbohong, tapi pikiran saya yang paling terutama sekali dan substansial di sini, yaitu terkait unsur dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga sudah dibeberkannya secara langsung dan terbuka, dan kini sudah menjadi viral.

Kan dia sampai menyebut nama institusi negara, yakni KPK. Wah ada apa sampai dia bilang KPK akan datang tangkap dia?. Katanya beliau (bupati Merauke) bayarannya mahal untuk bisa melobi perubahan pasal Undang-undang OTSUS itu. Ini kan namanya melapor diri sendiri kepada publik dan penegak hukum. Iya kan?.

Kami menduga kuat, dengan sendirinya dia sudah membuka kedok permainan kotor ketika melakukan lobi-lobi kepada sejumlah anggota DPR RI, seperti yang kami duga pak Komarudin Watubun dan Yan Mandenas serta mungkin oknum-oknum anggota lainnya.

Masyarakat dan publik Papua hari ini menunggu, akan seperti apa KPK bertindak menanggapi sejumlah laporan, atas ucapan seorang bupati Merauke itu sendiri. Yang jelas seperti yang sudah kita semua ketahui, praktek-praktek KKN dalam merubah sebuah pasal Undang-undang di DPR, sudah bukan merupakan informasi dan hal baru lagi bagi kita.”  Tutup Edison.

Yan Permenas Mandenas dalam keterangannya pasca beredarnya video bupati Merauke, ia justru membantah informasi yang disampaikan Romanus Mbaraka. Demikian keterangan yang disampaikan Mandenas;

“Saya sudah meminta beliau via telpon seluler, untuk mengklarifikasi pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Apa yang dikatakan bupati Merauke, sama sekali tidak benar, karena tidak pernah kami menerima apapun dari beliau.

Kami ini berjuang untuk kepentingan Papua bukan kepentingan Pribadi, kelompok atau golongan tertentu. Apa yang kami lakukan di DPR Semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi Undang-Undang Otsus dan DOB Provinsi di Papua, untuk kepentingan rakyat.

Yan Permenas Mandenas.

Apa yang disampaikan bupati Merauke itu tidak benar. Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi pernyataan bupati Merauke, Romanus Mbaraka secepatnya,”  terangnya.

Menanggapi ucapan orang nomor satu Merauke itu, Komarudin Watubun yang notabene mantan ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, juga akhirnya bersuara membantah hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa berita yang disampakan Romanus Mbaraka, adalah berita bohong.

“Selamat pagi para pemirsa di manapun saudara berada, saya Komarudin Watubun mantan ketua Pansus Revisi UU OTSUS bagi provinsi Papua. Pada pagi hari ini saya ingin meluruskan berita bohong yang disebarluaskan oleh bupati Merauke, saudara Romanus Mbaraka.

Yang di dalam video itu dia sampaikan bahwa tahun 2020 dia bertemu dengan saudara Yan Mandenas dan saya untuk membahas revisi UU nomor 21. Perlu saya sampaikan di sini, bahwa yang benar adalah revisi UU nomor 21 itu atas usul inisiatif pemerintah, untuk tiga pasal.

Pertama, pasal 1 tentang ketentuan umum, pasal 2 tentang sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten, itu pasal 34, dan pasal 76 tentang pemekaran. Semua pasal-pasal ini adalah pasal yang diusulkan oleh pemerintah lewat supres untuk dibahas di DPR.

Komarudin Watubun.

Dengan demikian maka apa yang disampaikan saudara Romanus adalah bohong. Itu yang kedua. Point yang ketiga, tentang waktu. Pansus DPR itu baru dibentuk pada 10 Februari tahun 2021. Pimpinan pansus terpilih tanggal 30 Maret 2021. Dan saya sebagai ketua, saudara Yan Mandenas sebagai salah satu Wakil Ketua.

Kami pertemuan resmi dengan tim dari Papua Selatan, itu tanggal 8 Juli tahun 2021, yang dipimpin oleh saudara Tomas. Dari data yang saya uraikan dari atas, setelah jelas bahwa saudara Romanus melakukan pembohongan publik, dalam menjelaskan hal ini kepada rakyat Papua Selatan.

Pesan saya kepada ade Romanus, kalau anda menjadi pemimpin, boleh bersalah tapi jangan berbohong, ya…?. Ini kebohongan yang nyata. Kata bahasa hukum itu, secara sah dan meyakinkan kau berbohong kepada publik.” Dan seterusnya isi video berdurasi 3 menit 26 detik itu 📢: George/Meivitha/Myk/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *