Memposisikan Peradilan Adat, Sebagai Lembaga Perdamaian Dalam Penanganan Konflik Sosial Di Papua

Jhon Gobai

 

PENGANTAR.

Dimana pengadilan adat dibangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua, harus bahasanya ada Gedung Megah dan difasilitasi operasionalnya di kota-kota yang heterogen.

Seperti; Kota Jayapura, Nabire, Mimika, Merauke oleh Pemerintah. Dan di dalam suku-suku di Papua, sebagai sarana perlindungan adat dan juga penanganan konflik sosial di Papua.

PERADILAN ADAT.
Dalam pengadilan adat, pengadilannya cepat, murah dan sederhana, dalam pengadilan adat, terdapat pembuktian adat yang sakral yang tidak terdapat dalm pengadilan umum.

Teori yang mendasari Peradilan adat adalah Restoratif Justice. Perlu diketahui, bahwa teori restoratif justice yang dipelajari dalam ilmu hukum dan telah menjadi landasan teori disusunnya berbagai regulasi, sesungguhnya merupakan sebuah proses peradilan adat yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat adat Papua sejak lama, sehingga teori ini merupakan dasar pembentukan peradilan adat Papua.

FAKTA PERADILAN ADAT DI PAPUA.
Saya lihat hanya Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama yang gedungnya dibangun megah-megah di Papua, dengan dana APBN.

Padahal kalau mau jujur, pengadilan agama kan dikhususkan untuk saudara-saudari yang beragama Islam. Ini jelas sebuah pengabaian hak masyarakat dan kelalaian Pemerintah, untuk melaksanakan kewajibannya.

Seperti yang disebutkan dalam Perdasus Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 12, disebutkan bahwa pengadilan adat dalam pengurusan perkara adat, dapat bekerjasama dengan lembaga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua.

PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI PAPUA.
Mengingat adanya daerah yang heterogen di Papua yang mempunyai potensi konflik social tinggi, maka diperlukan adanya regulasi daerah tentang Penanganan Konflik Sosial, yang juga melibatkan Tokoh-Tokoh adat.

Untuk itu diperlukan adanya mekanisme penanganan konflik sosial, dan dalam rangka menguatkan peranan masyarakat  adat dalam penganganan konflik, sangat diperlukan melalui pranata adat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial adalah hal yang penting.

Untuk itu diperlukan adanya lembaga perdamaian masyarakat, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001, bahwa peradilan adat merupakan lembaga perdamaian masyarakat adat papua, maka perlu dibentuk sebuah badan Peradilan Adat  dalam kerangka melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial itu sendiri.

PENUTUP.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan dukungan teknis dan finansial terhadap peradilan adat, sebagai sarana penanganan konflik sosial di Papua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua.

Edit dan Posting: Jeffry/Jack~Pemred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *