Palsukan Data Honorer K2, Bupati Nabire Dan Kepala BKD Di Gugat Ke PN

Foto insert: Salah satu peserta demo dengan Spanduk yang berisikan bentuk protes terhadap instansi pemda di Nabire.

 

NabirePapua, KD. Aliansi honorer Pemda Nabire melaporkan serta menggugat kepala daerah atau Bupati kabupaten Nabire dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ke PN {Pengadilan Negeri} Nabire, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemalsuan pendataan tenaga honorer K2. Sabtu 28 Januari 2023.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa hukum dari LBH Talenta Keadilan Papua, Ishak Ronsumbre SH. MH, kepada wartawan melalui telepon seluler membenarkan laporan tersebut.

Dia mengatakan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Dugaan Pemalsuan Data Honorer K2, telah di daftarkan ke PN dan gugatan dengan nomor perkara 6/Pdt-G/2023 itu, akan bergulir di Pengadilan Negeri tanggal 1 Februari 2023 mendatang.

“Ya, sangat jelas sekali kasus ini, tidak perlu ditutupi lagi. Apa lagi yang merugikan banyak orang, saya kira perlu diketahui oleh publik bahwa pada tanggal 15 2023 Januari kemarin, kami sebagai kuasa hukum dari para honorer telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Nabire dan Kepala Badan Kepegawaian atau BKD di Nabire.

Tidak hanya itu, Juga turut tergugat 25 Kepala Dinas yang juga ikut dalam pemalsuan data tersebut, dan pada 1 Februari nanti kasus ini akan bergulir di PN Nabire”, bilang Ronsumbre.

Ia menerangkan bahwa adanya nama-nama yang diluluskan bukan dari honorer formasi K2, ditambah dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang di kumpulkan, maka diduga kuat telah terjadi pemalsuan data.

Bahkan ada nama-nama honorer yang diluluskan hingga ratusan, di antaranya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, pegawai Bank, karyawan perusahaan. Bahkan dari info media lainnya, juga disebutkan ada yang berprofesi sebagai PSK.

“Saya merasa prihatin dengan kebijakan pemerintah Nabire yang tidak jujur dalam hal pengangkatan honorer. Tentu hal ini sangat melukai para honorer yang bekerja dan mengabdi lama di kabupaten Nabire sendiri.

Dan terkait dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Nabire itu, semata-mata untuk membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yaitu dengan diluluskannya nama-nama “Non Honorer”.

Dan dalam proses persidangan nanti, Hakim Pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Nabire, sebagai Wakil Tuhan harus melihat fakta-fakta yang ada, dan dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya”, ucap Ishak sangat mengharapkan ada keadilan dalam kasus itu.

Lagi, dirinya mengatakan dari data-data yang diperolehnya, terdapat perbedaan data antara honorer yang sudah diajukan di tahun 2020-2021, dengan verifikasi lengkap di masing-masing OPD dengan hasil kelulusan yang diumumkan melalui keputusan menteri pemberdayaan aparatur negara Nomor 1053 tahun 2022, dan pengumuman Melalui SK Bupati Nabire Nomor 800/152/Set tgl12 Januari 2023.

Ditambahkan sebelumnya, bahwa para honorer telah bertemu dengan DPRD Nabire, dan telah dilakukan RDP {Rapat Dengar Pendapat} di gedung DPRD Nabire, yang mana DPRD Nabire akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti aduan dari pada para honorer.

Ishak berharap semoga dalam waktu dekat pansus DPRD dibentuk dan dapat berjalan. Dirinya pun meminta komisi terkait tidak menjadikan gugatan para honorer ke pengadilan, sebagai alasan penolakan pembentukan pansus.

“Ini dua ranah yang berbeda. Jangan dikaitkan, dijadikan alasan. Pansus tidak bisa dikaitkan dengan gugatan di pengadilan.

Biarkan masing-masing berjalan dengan tupoksi yang ada. Pengadilan sebagai lembaga projusticia, sedangkan DPRD sebagai lembaga legislatif yang melayani masyarakatnya yang teraniaya”. Tutupnya menjelaskan.

 

Penulis dan Pewarta 📢: Heri & Rocky Warpur. Edit dan Posting: Jeffry/Jack~Pemred/Kaperwil Tanah Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *