Menolak Segala Kompromi, TeropongNews Terus Bawa Pengancaman Terhadap Wartawannya ke Jalur Hukum

*PRESS RELEASE.*
RILIS, 15 Maret 2023.

Sorong PBD, Kabar Daerah. Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik menyatakan kasus kekerasan terhadap wartawan selama ini belum sampai ke meja hijau.

Untuk itu, ancaman yang dilakukan terhadap Jurnalis TeropongNews beberapa waktu lalu, akan menjadi contoh, bahwa penegakan hukum harus tegak lurus.

“Insiden di Teropong News ini semoga bisa sampai ada yang dipenjarakan, agar bisa jadi efek jera bagi yang mau coba-coba melakukan kekerasan terhadap insan pers,” kata Imam dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).

Dirinya juga meminta  kepada seluruh pihak agar mengawal terus kasus ini.

“Minta tolong teman-teman bantu mengawal proses hukum kasus ini.

Saya sebagai penanggung jawab Teropong News berkomitmen untuk menolak segala bentuk kompromi dan mediasi,” tuturnya.

Sebelumnya, pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di jalan S. Kamundan Km.12 kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 13.00 WIT, Senin (13/3/2023).

Kedatangan massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman.

Mereka mengancam akan membakar kantor Teropong News dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap para karyawannya yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media, apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di kabupaten Sorong tidak segera dihapus.

Bahkan mereka juga merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala karyawan yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.

Imam Mucholik menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua.

Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.

“Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat, dan kalaupun ada pihak pihak yang keberatan dengan pemberitaan tersebut, silahkan memberikan klarifikasinya,” ujar Imam.

Aksi masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi, karena sebelumnya ada upaya – upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropong News hingga terjadi intimidasi tersebut.

Langkah hukum yang telah diambil, Tim Divisi Hukum Teropong News yaitu laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat. 📢: John.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *