Pindah Lokasi Tambang Baru, Adit; “Datang Ke Boven Saya Kasih Lihat IPR & Surat Kerja Gunakan Alat Berat”

Foto screenshot: Adit mantan Bos Tambang Emas di Distrik Masni kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat.

 

Boven Digoel, Papua Selatan, KD. Mantan Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Manokwari bernama Adit, diketahui kini telah hijrah ke Boven Digoel provinsi Papua Selatan untuk memulai bisnis pertambangannya.

Kamis kemarin (30/3) setelah dimintai konfirmasi melalui chat what’sapp, oknum pengusaha tambang yang pernah diberitakan namanya beberapa kali dan dimintai salah satu LSM kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolres Manokwari, yaitu agar menangkap dan mengadili salah satu bos tambang yang kerap menggunakan alat berat di Masni Manokwari ini, justru mengatakan kalau di lokasi tambangnya yang baru di Boven Digoel, alat berat itu diperbolehkan.

Foto screenshot: Bukti chat wartawan KD dengan pebisnis tambang emas bernama Adit.

“Datang saja ke Boven saya kasih lihat IPR dan surat kerja mengggunakan alat berat di lokasi”, tulis Adit membalas permintaan konfirmasi wartawan (pukul 17:39 wit).

Tidak hanya memberi keterangan singkat seperti itu, bos tambang ini juga mengirim selembar surat bertuliskan: “PEMERINTAH PROVINSI PAPUA, DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Alamat: Dinas Otonom, Gedung A Lantai III, Jalan Raya Abepura Kotaraja. Telepon/Faxmail: (0967) 585174. Email: [email protected].

Isi perihal surat tersebut bertuliskan: “Tanggapan Penataan Areal Pertambangan”, dengan nomor surat yang terlihat agak kabur; 340/375/DESDM.

Surat tersebut ditujukan kepada Koperasi Produsen Okmub Mandiri Abadi, di Jayapura. Tanggal surat tersebut terlihat masih sangat baru, yakni 21 Maret tahun 2023.

Adit dalam balasan (chat) wa kemarin, dirinya meminta wartawan agar bisa datang ke Tanah Merah ibu kota Boven Digoel provinsi Papua Selatan, agar dapat diperlihatkan dokumen/surat IPR {IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT) dimaksud, agar menjadi jelas bahwasanya penggunaan alat berat di wilayah pertambangan emas yang baru dijalaninya itu, diizinkan.

Entah benar alat berat diperbolehkan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh IPR yang sudah dikantongi koperasi yang bersangkutan, yaitu seperti dimaksudkan pengusaha tambang emas Adit itu, di bawah ini 3 lembar keterangan terkait tambang rakyat yang berhasil dihimpun crew kabar daerah.

Sumber: UU MINERAL DAN BATUBARA (MINERBA), Nomor 4 Tahun 2009 dengan penjelasan mengenai beberapa kriteria untuk menetapkan area/wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Penulis dan Pewarta 📢: Nehemia/Hengky/Meivitha/Orlando. Edit & Posting: Jeffry (Jack)~Pemred Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *