Foto kombinasi: Dari atas sebelah kiri, ketua LSM WGAB Yerry Basri Mak, SH dan Bos Tambang Adit beserta ilustrasi foto alat berat Eksavator.
Kota Jayapura Papua, KD. Tak tertangkap di Polda Papua Barat dan juga di Polres Manokwari, oknum mavia tambang ilegal bernama Adit akhirnya hengkang dari Masni Manokwari menuju kabupaten Boven Digoel, provinsi Papua Selatan.
Meskipun selalu disoroti dan dimintai supaya oknum pengusaha tambang emas yang kerap menambang dengan cara-cara ilegal itu ditangkap dan diproses hukum, Adit hingga hengkang ke daerah lain di Tanah Papua, masih juga belum tersentuh hukum sama sekali oleh Polres Manokwari dan atau oleh Polda Papua Barat.
Foto insert: Adit (kanan) bersama pilot (kiri), diduga saat sedang melakukan survei lokasi tambang di kabupaten Boven Digoel, provinsi Papua Selatan.
Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Yerry Basri Mak, SH kembali buka suara dengan tegas menyikapi keberadaan Adit yang sudah hijrah ke Papua Selatan, untuk melanjutkan aksi bisnis pertambangannya di wilayah pertambangan rakyat di Boven Digoel yang berbatasan pula dengan kabupaten Pegunungan Bintang itu.
LSM KESAL, ADIT DAN PARA BOS MAVIA TAMBANG EMAS ILEGAL LAINNYA DI MANOKWARI DIDUGA MASIH BELUM BISA TERSENTUH HUKUM.
“Kami LSM sangat heran, ada apa dengan Kapolda Papua Barat dan Kapolres Manokwari?. Kenapa si Adit bos mavia tambang ilegal di Masni Manokwari ini tidak bisa ditangkap dan diproses hukum sama sekali, oleh Polda Papua Barat atau oleh Polres Manokwari itu sendiri?.
Apakah manusia satu ini kebal hukum sama sekali ya?. Saya yakin banyak wartawan yang pernah telusuri dan menulis soal kasus tambang ilegal di Manokwari, tahu soal nama Bos Tambang bernama Adit ini.
Begitupun masyarakat lokal di Masni yang punya lahan digarap si Adit dan anak buah atau karyawannya, juga termasuk oknum-oknum aparat keamanan tertentu di Manokwari, kami sangat yakin sudah pernah mendengar bahkan mengetahui siapa Bos Adit itu.
Pertanyaannya, lantas kenapa si cukong tambang emas ilegal di Manokwari ini tidak bisa ditangkap dan diadili?. Apakah dia bayar oknum-oknum aparat penegak hukum tertentu itu kah?, sehingga untuk menangkap dan mengadili segala perbuatannya yang sudah merusak hutan di Manokwari dan melanggar aturan UU Minerba itu, susah sekali dilakukan?. Aneh!.
Ada beberapa nama bos tambang lainnya di Manokwari, yang sudah beberapa kali kami soroti juga dan minta supaya ditangkap dan diberi sangsi hukum yang tegas, namun sampai hari ini kami LSM belum mendengar ada yang ditangkap selain dari ke-33 pekerja tambang emas ilegal yang sudah jadi tersangka itu.
Wah, di mana keseriusan Kapolda Papua Barat dan Kapolres Manokwari dalam menangani persoalan ilegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah hukumnya sendiri?. Iya kan?.
Kalau mau benar-benar serius berantas segala praktek ilegal mining karena sudah memang ada peristiwa pidananya di sana, sita semua alat berat, beri police line, tangkap dan kenakan pasal kepada oknum bos tambangnya, jadikan tersangka dan dorong ke JPU untuk disidangkan di pengadilan, barulah bisa ada efek jera di situ.
Jangan anak buah doang yang dijadikan tersangka. Bila perlu dijadikan DPO dong si Adit dan oknum bos-bos tambang lainnya. Pokoknya diawasi setiap kanal menuju lokasi tambang, bilamana ada alat berat yang diangkut masuk ke lokasi tambang, langsung disita dan diamankan, diberi police line, baik karyawan dan bosnya langsung dicari dan ditangkap, ditahan dan diproses hukum yang setimpal dengan perbuatannya!.
Kami berharap dua pucuk pimpinan itu bisa memberi konfirmasinya ke publik (Kapolda PB dan Kapolres Manokwari, red), agar kita semua ketahui alasan apa saja yang membuat para mavia tambang itu sulit sekali ditangkap dan dibawa ke ranah hukum, ya termasuk si Adit yang terus kami soroti keras hingga sekarang”, tegas ketua LSM kepada media ini {01/4}.
LSM MEMINTA AGAR KAPOLDA PAPUA PAPUA MELALUI JAJARANNYA MENANGKAP ADIT UNTUK DIPROSES HUKUM.
Informasi terbaru lagi yang diperoleh kabar daerah melalui ketua LSM WGAB, ia menyebutkan kalau Adit diduga sudah pernah melakukan survei lokasi di Boven Digoel, dan pebisnis tambang emas yang bersangkutan berencana mengangkut alat berat (EKSAVATOR) ke lokasi tambang tersebut.
“Ada bukti wa yang saya kantongi, tapi dari siapa yang memberitahukannya belum bisa saya kasih tahu sekarang. Intinya Bos Adit ini ada menyampaikan bahwa dia mau drop atau angkut alat beratnya ke lokasi tambang, untuk dipakai di sana.
Wah orang ini jelas tidak akan pernah kapok karena belum pernah ditangkap dan dipenjarakan. Belum pernah dia jadi tersangka kasus tambang ilegal, jadi dia anggap biasa saja, bahwa pakai alat berat itu suatu hal yang legal dan diperbolehkan undang-undang di area WPR, bagi koperasi yang sudah punya izin usaha pertambangan berupa IPR, menurut si Adit itu.
Dia kan pakai alasan surat tanggapan yang diberikan Dinas ESDM provinsi Papua kepada Koperasi Produsen Okmub Mandiri Abadi, bahwa alat berat itu diizinkan di lokasi tambang rakyat yang mereka kelola. Kan begitu jalan pikirannya si mavia tambang bernama Adit ini.
Oleh sebab itu dengan penuh permohonan dan harapan, sebagai ketua LSM resmi di Papua, saya sangat meminta tolong dan mendesak agar bapak Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius D. Fakhiri, S.I.K, supaya dapat segera memerintahkan jajarannya menangkap bos Adit yang sedang berada di Boven Dogoel provinsi Papua Selatan.
Harus tangkap Adit, adili dan kasih efek jera hukum biar kapok dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kalau mau menambang di kawasan pertambangan rakyat, ya lakukan secara tradisional saja, jangan pakai alat berat yang mengancam ekosistem di hutan masyarakat adat itu jadi rusak dan hancur.
Ingat!, hutan Papua adalah Paru-paru Dunia, maka kita semua berkewajiban menjaga dan merawatnya, agar generasi anak cucu kita yang hidup di atas negeri Cenderawasih ini, tetap masih memiliki hutan dan air yang jernih dengan segala potensi sumber daya alamnya yang masih bisa dinikmati ke depannya”, seru Yerry kesal menutup penyampaiannya kepada wartawan.
Penulis & Pewarta📢: Nehemia/Hengky/Orlando/Meivitha. Edit dan Posting: Jack~Pemred.