8 Tahun Bebas Berkeliaran, Terpidana Korupsi Mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze Malah Bertemu Mahfud MD Dan Wapres

Foto: JGG sewaktu bertatap muka dengan pemimpin negara {Wapres Ma’ruf Amin} dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta.

photo: Heri~Jurnalis KD Papua.

Merauke Papua Selatan, Kabar Daerah. LSM Kampak Papua meminta kepada Institusi penegak hukum untuk menangkap JOHN GLUBA GEBZE {JGG}.

Dalam rilisnya kepada awak media kabar daerah, aktifis berdarah Biak itu (Jhon Rumkorem) merasa heran serta bertanya- tanya atas realita penegakkan hukum itu.

“Inikah Yang dinamakan negara hukum?. Terkesan aneh sekali karena negara melindungi terpidana korupsi JGG, bebas menghirup udara segar di luar.

Ini negara hukum atau apa?, kok bisa terpidana kasus korupsi dibiarkan menghirup udara segar seperti tidak seakan sama sekali ada persoalan hukum begitu.

Jelas inikan sudah keterlaluan, masa negara masih memelihara koruptor berkeliaran di luar?. Memangnya John Gebze itu siapa, sampai kok negara bisa tunduk sama terpidana?”, ucap Johan merasa heran dan tidak percaya.

Aktifis anti korupsi ini tak henti-hentinya bersuara demi tegaknya keadilan hukum di tanah Papua, ia mengungkapkan akan tegap berdiri kokoh di atas fondasi hukum NKRI, untuk turut membantu negara dalam menjalankan Undang-Undang NKRI.

Dalam pemaparannya itu ia melayangkan permintaan kepada Kejati Papua untuk segera memerintahkan Kejari Merauke, untuk menangkap John Gluba Gebze.

“Saya pikir putusannya jelas, putusan nomor: 942.K.Pid.Sus/2015 yang menjelaskan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II /terdakwa Johanes Gluba Gebze, dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada kejaksaan negeri Merauke.

Terpidana korupsi John Gebze divonis selama 10 tahun sejak 2015, tapi kok sampai saat ini masih bebas?, ini sudah tidak benar. Untuk itu kami meminta Kejati Papua, segera eksekusi terpidana John Gebze!, tutur Johan dengan nada kesal.

Menurutnya lagi (Johan), ketidakadilan hukum sudah sirna, dimana Joseph Rinta (mantan direktur rumah sakit RSUD Jayapura) saja yang dipidana, sementara Gebse bebas, padahal kasusnya 1 paket.

Sejak tahun 2017 lalu LSM Kampak Papua mendatangi Kejati Papua meminta pihak kejati Papua untuk mengeksekusi mantan Direktur Rumah Sakit Dok 2 Jospeh Rinta, dan itupun terjadi, dimana yang bersangkutan diproses dan divonis 7 tahun penjara.

“Anehnya Joseph Rinta dipenjara, sementara John gebze bebas, maka kami menduga ada oknum kejaksaan yang melakukan pembiaraan terhadap mantan bupati Merauke itu. Padahal sangat jelas kasusnya dimana ia melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.18 Milyard.

Sebagai aktifis anti korupsi kami berharap agar Kajati Papua segera menjebloskan para terpidana yang bebas hirup udara segar ke dalam penjara.

Kalau tidak dijebloskan ke penjara, kemungkinan besar ada potensi penyuapan selama ini. Ini negara hukum jadi segera eksekusi.

Kami melihat para oknum penegak hukum di Kejaksaan Negeri Merauke selaku eksekutor maupun institusi setingkat di atasnya, yaitu Kejaksaan Tinggi Papua, terkesan mendiamkan bahkan patut diduga ada kongkalingkong dengan terpidana itu, makanya sudah 8 tahun dia {JGG} bebas berkeliaran”, bilang Jhon demikian.

Lanjut Johan yang biasa disapa Jhon juga ini, kasus 18 Milyar Kulit Buaya JGG sama persis dengan terpidana korupsi di Waropen Hein Ayomi yang baru saja dieksekusi 2 minggu lalu (2023).

“Kasusnya cukup lama. Terpidana Hein dibiarkan bebas hirup udara segar di luar selama 6 tahun.

Untuk itu, kami dengan tegas meminta supaya terpidana jangan diam juga, harus buka suara secara terbuka biar publik tahu; siapa saja oknum kejaksaan yang diduga diberi tip, harus kasih tahu supaya kami laporkan ke Komisi Kejaksaan. Kita harus sama-sama membongkar kejahatan seperti ini”, imbuh johan.

Ia menambahkan bahwa terpidana John Gebze, sempat mampir ke Jakarta dan menemui serta berpose bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia Mahfud MD, yang adalah petinggi Negara.

“Sekali lagi ada apa dengan penegakan hukum di negara ini?. Bapak Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD yang selalu berada di garis terdepan berkoar-koar soal penegakkan hukum, dirinya harus tahu bahwa Jhon Gebse adalah terpidana kasus korupsi, jadi kasus ini jangan disembunyikan lagi.

Apa kabar Bapak Jaksa Agung RI?, tidak lucu kan kalau perkara kecil soal eksekusi terpidana korupsi tersebut harus tunggu perintah dari Presiden RI Joko Widodo?.

Kejaksaan Agung RI yang merupakan institusi hukum yang profesional, kami lihat seolah tak berdaya mengeksekusi keputusan tersebut. Di mana kepastian hukumnya?, publik di Merauke dan di Tanah Papua sedang menanti itu.

Sebagai institusi senior dan tertinggi di Kejaksaan atau lembaga Yudikatif, lembaga tersebut bisa diibaratkan sebagai Harimau Tua yang mulai ompong dan lambat bergerak, penuh dengan parasit mematikan yang menggerogotinya dari dalam tubuhnya sendiri, yang membuatnya tidak sehat dan semakin susah berlari mengejar laju lainnya seekor Rusa Merauke (JGG dimaksud, red).

Sudah jelas, pasti ada yang salah dengan organ-organ di tubuh Kejaksaan Agung yang diistilahkan dengan ‘White Ant’, Semut Putih atau Rayap yang secara perlahan menggerogoti Tiang Penjuru institusi tersebut dari dalam.

Justru KPK sebagai lembaga anti rasuah baru yang dibentuk sudah berjalan beberapa tahun ini, kami LSM melihat justru lebih mampu menunjukkan kehebatannya dalam membasmi kejahatan luar biasa di Indonesia, yakni, KORUPSI.

Eltinus Omaleng sempat ditangkap meskipun nantinya dibebaskan, dan Lukas Enembe yang juga telah ditahan di Jakarta dan sudah diberi vonis hukuman, tentu kedua figur pemimpin daerah di Tanah Papua itu akan bertanya-tanya; apakah negara besar ini melakukan penegakan hukum dengan cara tebang pilih?”, tutup Johan merasa tidak percaya. Pewarta 📢: Heri. Edit & Posted by: JJRW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *