Kritisi Penegakan Hukum Terpidana JGG, Yerry: “Kalau Begitu Semua Tahanan Korupsi Dibebaskan Saja!”

Foto dari kiri; JGG bersama YBM.

 

Kota Jayapura, Papua, KD. 10 Tahun mantan Bupati Merauke Drs. John Gluba Gebze {JGG} terpidana kasus Kulit Buaya 18 Milyar silam, bebas berkeliaran tak dikurung penjara di Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman Tipikor {Tindak Pidana korupsi}. Hal ini membuat geram ketua LSM WGAB untuk turut buka suara.

Kepada media ini siang kemarin Yerry Basri Mak, SH {YBM} mempertanyakan integritas dan profesionalitas APH yang ada di Lembaga Yudikatif – Kejaksaan Negeri Merauke dan Kejaksaan Tinggi Papua, tentang status hukum JGG yang disinyalir/diduga dibiarkan oleh oknum-oknum “JAKSA NAKAL” tertentu demi meraup untung bagi kepentingan pribadi.

“Kami lsm menduga kuat kasus istimewa satu ini ada oknum-oknum jaksa nakal tertentu, baik di Kejari Merauke Papua Selatan maupun di Kejati Papua, yang sengaja menjadikan terpidana pak John Gluba Gebze sebagai ATM Berjalan.

Selama atm berjalan itu lancar memberi grativikasi atau dugaan suap, maka eksekusi penangkapan untuk menjalani hukuman penjara Tipikor itu molor terus sampai sekarang, sudah kurang lebih 10 Tahun berjalan yang bersangkutan bebas menghirup udara segar di luar.

Jika demikian, maka kami aktivis pemerhati korupsi di Tanah Papua dari Sorong sampai Merauke, minta ‘bebaskan saja semua tahanan korupsi yang sudah ditahan menjalani hukuman di lapas, agar mereka juga bisa bebas hirup udara segar di luar seperti bapak John Gluba Gebse, walaupun sudah berstatus terpidana’. Iya kan?”, seru tegas ketua lsm dengan nada penuh kekecewaan.

Yerry kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang sudah menggantikan mantan Kajati Nikolaus Kodomo, SH, melalui pemberitaan media ini meminta kejelasan dan kepastian hukum atas kasus hukum JGG yang terkesan diistimewakan.

YERRY BASRI MAK, SH (YBM).

“Apakah pak JGG itu sangat istimewa sekali bagi negara dan bagi Aparat Penegak Hukum {APH}, atau bagi Lembaga Yudikatif di repoblik kita ini?.

Masa beliau bisa lama dibiarkan tak dieksekusi sampai makan waktu yang sangat lama, 10 tahun santai di luar kurungan penjara tipikor?. Tidak masuk di akal sehat kita dan sangat aneh luar biasa.

Kasusnya pak John Gluba Gebze ini jelas-jelas seperti diistimewakan sekali memang. Memangnya dia siapa?. Supremasi hukum harus benar-benar dinyatakan dan ditegakkan, tidak boleh main tebang pilih atau tumpul bagi para mantan elit pejabat daerah.

Kalau demikian perlakuan hukumnya, maka kami lsm juga bisa mensinyalir bahwa ‘Negara Sengaja Melindungi Koruptor Mantan Kepala Daerah JOHN GLUBA GEBZE’.

Dan kepada Kajati Papua bapak Witono, SH. M.Hum yang sudah menggantikan bapak Jaksa Nikolaus Kodomo, SH saya sebagai ketua lsm resmi di Papua meminta dengan sangat, tolong segera eksekusi terpidana yang bersangkutan.

Cari dan tangkap pak JGG, kasih hukuman yang setimpal, kembalikan hukumannya ganti masa atau waktu dimana dia bebas berkeliaran di luar, harus dihukum ulang sesuai putusan hukuman yang diberikan Hakim kepadanya!”, tutup ketua lsm tegas (14/10). Pewarta📢: JeffJack~Pemred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *