Apresiasi Kapolda Papua Barat Larang Miras Jelang PEMILU, Christian: “Bersama FORKOPIMDA, TOMAS Dan TOGA, Tolong Awasi Bos Pemasok Miras Berinisial “T” Dan Lainnya

Manokwari, Papua Barat, Kabar Daerah. Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Polda Papua Barat resmi mengeluarkan pemberitahuan pelarangan Pemasokan, Penjualan dan Peredaran Miras di Manokwari dan di Papua Barat, selama kurun waktu 16 hari.

Menanggapi pemberitahuan yang dikeluarkan itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy sangat memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat.

Sembari memberi apresiasi kepada Kapolda termuda Anak Asli Papua (A²P) itu, Yan juga meminta jajaran Polda Papua Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah {FORKOPIMDA} PROVINSI PAPUA BARAT dan FORKOPIMDA KABUPATEN MANOKWARI sendiri bersama Tokoh Masyarakat (TOMAS) dan Tokoh Agama {TOGA} melihat sosok Pemasok berinisial “T”, yang sangat berpengaruh dan terkenal tentunya di Manokwari, oleh masyarakat setempat.

Lebih jelasnya untuk mengetahui penyampaian Warinussy, inilah rillis Direktur Eksekutif LP3BH yang dikirim via what’sapp kepada pimpinan Redaksi Media Online Nasional Kabar Daerah, perwakilan Tanah/Pulau Papua di kantor Redaksi Jayapura Provinsi Papua.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya menaruh hormat dan memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, yang telah mengeluarkan larangan pemasokan dan penjualan serta tentu peredaran Minuman Keras (MIRAS) berlabel pabrikan, di Manokwari dan sekitarnya selama lebih kurang 16 hari ke depan, dari tanggal 7 hingga 21 Februari 2024.

Itu artinya selama waktu tersebut tak boleh ada siapapun yang memasok Miras melalui pelabuhan laut yang ada di Manokwari.

Salah satu pemasok yang diduga cukup dekat dengan salah satu Petinggi di Polda Papua Barat selama ini, yaitu oknum berinisial “T”, diduga kuat sudah pasti telah selesai memasok Miras ke dalam dan sekitar kota Manokwari ini.

Pertanyaan saya, bagaimana bisa si oknum “T” ini dijaga untuk tidak mengeluarkan dan menjual mirasnya kepada masyarakat di Manokwari dan sekitarnya?.

Oknum “T” ini juga diduga kuat memiliki hubungan sangat dekat dengan salah satu tokoh masyarakat (TOMAS) di kota Manokwari, dan diduga kuat juga Tomas tersebut yang beralamat di sekitar Reremi Puncak, sering menjadi Penyuplai atau Penjual Miras di “Kota Injil” ini!.

Saya pikir Kapolda Papua Barat dan seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat dan Forkopimda Kabupaten Manokwari bersama Tomas dan Toga, seyogyanya jujur melihat hal ini.

Kenapa?, sebab dari sisi regulasi perundangan yang berlaku secara nasional belum ada satu aturan pun yang membatasi penjualan dan pemasokan miras ke seluruh persada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk pula ke Tanah Papua, dan khususnya “Kota Injil” Manokwari.

Beberapa oknum Pedagang dan atau Pengusaha Miras di luar oknum berinisial “T”, juga memiliki ijin untuk memasok Miras ke dalam kota Manokwari.

Pertanyaan saya, apakah mereka ini nanti setelah tanggal 21 Februari 2024 bisa kembali memasok Miras ke Manokwari lagi?.

Bagaimana bentuk pengendaliannya?. Bagaimana bentuk penataan kompetisi usaha di antara sesama pengusaha pemasok Miras ke Manokwari?.

Hal ini tidak bisa dilakukan semata-mata hanya oleh Polda Papua Barat saja, tapi seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat serta Forkopimda Kabupaten Manokwari mesti terlibat.

Perlu ada pertemuan di antara para PEMASOK MIRAS, termasuk oknum “T” tersebut dengan Forkopimda Provinsi Papua Barat dan Forkopimda Kabupaten Manokwari.

Jadi tidak boleh sampai ada oknum Petinggi di jajaran Polda Papua Barat yang diserahi kewenangan dalam aspek penindakan yang seakan memiliki “kewenangan”, untuk menentukan siapa yang boleh memasok Miras dan siapa yang tidak boleh memasok Miras ke kota Manokwari.

Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah menerima Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award dari Canada tahun 2005, terus terang akan ikut mengawal kebijakan dan pelarangan serta “pembolehan” memasok Miras berlabel ke “Kota Injil” Manokwari, dilakukan setelah 16 hari ke depan”.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy kepada papua.kabardaerah.com.

Sementara itu pada 7 Februari 2024 lalu, Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, S.I.K. MTCP sendiri telah mengeluarkan instruksi ataupun perintah terkait PELARANGAN MIRAS di Bulan FEBRUARI ini.

Demikian bunyi perintah dan juga himbauan orang nomor 1 di Mapolda Papua Barat dalam acara Silahturahmi bersama FORKOPIMDA dan TOKOH MASYARAKAT serta TOKOH AGAMA, kepada segenap masyarakat di Manokwari dan di seluruh Wilayah Hukum (WILKUM) POLDA PAPUA BARAT.

“Jadi saya sudah keluarkan larangan, untuk di bulan Februari jangan ada yang pasok Miras ke Pelabuhan manapun.

Tidak ada yang jual Miras H-7 sampai H+7, artinya dari tanggal 7 sampai tanggal 21 Februari jangan ada yang jual Miras, sehingga harapannya tanggal 14 Februari tidak ada yang datang ke TPS dalam keadaan konsumsi Miras.

KALAU ADA YANG JUAL MIRAS, DITANGKAP, DIPROSES!. Nanti kan di sini ada para tokoh-tokoh masyarakat, kepala suku kan sudah tahu di lapangan seperti apa.

Khusus untuk konteks Manokwari, sudah tahu jadi kasih tahu sudah, berhenti, dari pada ketemu masalah!”, seru tegas Kapolda berpesan. 📢: Jeffry/Jack~Pemred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *