Undang Anggota MRP Jumpa Dewan Adat Byak, Adolof Baransano Beri Pesan Serius Kepada Agustina Rumbrar Untuk Diperjuangkan

Foto: Anggota Majelis  Rakyat Papua/MRP Agustina Rumbrar dari Wilayah Adat Saireri (berdiri tengah paling depan), berfoto di depan gedung Aidoram Kainkain Karkara Byak.

 

Edit & Posting: Jeffry/Jack~Pemred.

Biak, Papua, Kabar Daerah. Dalam menindaklanjuti keputusan MRP maka Dewan Adat Byak mengundang perwakilan salah satu anggota MRP perwakilan wilayah Adat Saireri~Dapil 3 provinsi Papua, yaitu Agustina Rumbrar (40/ibu), untuk menerima point statement dari pengurus Dewan Adat Byak di Aidoram kainkan karkara, pada tanggal 8 Februari 2024.

Dalam penyerahan statment atau tuntutan tersebut oleh salah seorang perwakilan Dewan Adat Byak bernama Adolof Baransano, disaksikan langsung oleh Tokoh Adat, Mananwir dan Perwakilan Perempuan.

Adolof menyampaikan dalam penyerahan statment atau tuntutan mereka, ditekankan bahwa MRP adalah tempat menyaimpaikan Aspirasi Masyarakat Adat, maka MRP harus berani, tegas dan bersuara keras kepada pemerintah Indonesia, untuk mengembalikan Hak-hak dasar Orang Asli Papua {OAP}.

Kenapa demikian, karena menurut Dewan Adat Byak yang dibacakan statemennya oleh Adolof, bahwasanya sudah jelas tertera dalam Undang-undang 21 tahun 2001 tentang OTSUS, sehingga haruslah dihargai hak-hak dasar tersebut dan jangan dianggap remeh oleh Pemerintah NKRI.

Foto: Adolof Baransano ketika menyerahkan stateman tertulis Dewan Adat Byak kepada Anggota MRP Agustina Rumbrar.

Di samping itu Dewan Adat Byak berharap MRP maupun DPR tidak boleh duduk diam, tetapi harus bekerja keras menyuarakan hak dasar orang Papua, baik di Legislatif maupun maupun di Eksekutif.

“Kenyataan sekarang saat Pileg atau Para Caleg terlihat di mana-mana di atas Tanah Papua, kebanyakan non OAP yang Balihonya terpampang di mana-mana; 80% non OAP dan 20% OAP.

Jelas inikan sudah menunjukkan ketidak adilan dan sudah tidak berjalan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2001, tentang “OTSUS”.

Maka bagaimana caranya, di kemudian hari haruslah terbalik; 80% OAP dan 20% untuk non OAP. Ini baru betul!.

Bahkan ke depannya nanti MRP akan melakukan sosialisasi kepada para Paguyuban, Forkopimda dan juga masyarakat umum non OAP, agar mereka paham dan mengerti Undang-undang OTSUS tersebut.

Harus demikian, sehingga 5 tahun mendatang orang non OAP ketika mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR, DPRP, DPRD dan DPD lagi, haruslah paham dan tidak asal tabrak UU Otsus yang berlaku di Papua”, ujar Adolof dengan nada tegas.

Sementara itu Agustina Rumbrar atau sering disapa dengan panggilan “Tin” yang adalah anggota MRP yang baru dilantik bulan November 2023 lalu, yang mewakili  Biak Numfor untuk Dapil 3 Wilayah Saireri dari Pokja Adat ini, turut memberi pesan penting tentang Pemilu 14 Februari 2024.

Demikian kata Tin👇;

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Biak Numfor dan Supiori yang sudah mempunyai hak memilih, agar gunakan hak pilihnya untuk mencoblos.

Gunakan hak anda untuk memilih, dan harus memilih Orang Asli Papua {OAP} yang ikut dalam pesta demokrasi, khususnya anggota DPRD, DPRP, DPR RI dan DPD sebagai anak-anak adat Biak dan Supiori”, harapnya. (Penulis✍️: Erickson Kbarek).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *