Ketua LSM WGAB: “Kapolda Papua Barat Tolong Lidik Dan Sidik Sumber Bahan Baku Bos “M” Owner CV. Alco Timber Irian Di Moswaren Sorsel!”

Foto insert: Lokasi perusahaan CV. ALCO TIMBER IRIAN, di kampung Ajo Distrik Moswaren kabupaten Sorong Selatan (SORSEL), Provinsi Papua Barat Daya {PBD}.

Teminabuan, Sorong Selatan, KD. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat~Wadah Generasi Anak Bangsa {LSM WGAB} Yerry Basri Mak, SH. MH, bersuara tegas soal dugaan Pembalakan Liar (ILEGAL LOGING) di Kampung Bumi Ajo, Distrik Moswaren kabupaten Sorong Selatan {SORSEL}, Provinsi Papua Barat Daya.

YERRY BASRI MAK, SH. MH.

Pasalnya, ada salah satu perusahaan kayu, sebut saja CV. ALCO TIMBER IRIAN yang diduga selama ini berindikasi kerap melakukan praktek ilegal loging, yaitu mengambil dan atau menerima BAHAN BAKU berupa KAYU MENTAH untuk diolah, diduga dari masyarakat adat setempat selain dari Perusahaan Pemegang Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Pagi tadi {Kamis, 15/2} melalui kontak telepon dengan wartawan media ini, Yerry meminta Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, S.I.K. MTCP untuk memerintahkan jajarannya, memeriksa (Lidik dan Sidik) tentang kebenaran dari aktivitas perusahaan tersebut, yakni terkait Penyediaan/Sumber Bahan Baku Industri Primer milik perusahaan industri itu.

👉Sekedar untuk diketahui, terkait pemberitaan ini Wartawan Kabar Daerah sudah menyampaikan permohonan Konfirmasi kepada Kapolda Papua Barat di Nomor What’sappnya (Chat), dan Kapolda Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir pun sudah merespon dengan menanyakan balik alamat perusahaan industri CV. ALCO TIMBER IRIAN tersebut.

“Apa nama Perusahaannya beliau?”, tulis Kapolda bertanya kepada wartawan.

“Sesuai regulasi PERMENHUT RI Nomor: P.43/Menhut-II/2009 tentang perubahan atas PERMENHUT Nomor: P.16/Menhut-II/2007, tentang “RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI {RPBBI} PRIMER HASIL HUTAN KAYU, sudah sangat jelas disebutkan di sana.

Yaitu bahwa perusahaan industri yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, wajib ada Kontrak Kerja Sama Sulpai atau dengan Supliernya, terkait Bahan Baku yang mau dipasok.

Di situ disebutkan jelas, 2000 hingga 6000 kubik per Tahun, dilaporkan ke Kepala Dinas Kehutanan, dan perusahaan industrilah yang buat rencana pemenuhan Bahan bakunya itu.

Kalau itu masyarakat yang punya Hak atas Hutannya, maka harus ada Surat Keterangan Asal Usul atau SKAU, atau dengan Surat Keputusan Izin Lainnya yang sah atau SK. ILS, dan lain sebagainya. Terkait status kawasan hutan masyarakatnya juga harus diketahui publik dong, harus transparan.

Dan ketentuan lainnya seperti termaktub dalam regulasi itu, yaitu harus ada Laporan Manual dan Elektronik kepada Pejabat Instansi dan atau Direktur yang berwenang, kemudian Kayu itu juga kan harus lolos Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.

Nah terkait semua mekanisme dan ketentuan ini; mengenai laporan terkait produksi kayu industrinya itu, baik yang sudah jadi atau setengah jadi, dokumen kayu dan lan-lain, kami sangat meminta dan berharap bapak Kapolda Papua Barat dapat memerintahkan jajarannya untuk melidik secara akurat sumber pasokan Bahan Baku CV. ALCO TIMBER IRIAN ini”, ucap Yerry.

Ia lanjut mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh sumber terpercayanya di Moswaren, perusahaan yang dipimpin Direktur ataupun Big Bos atau juga diduga Owner berinisial “M” itu diduga kerap mengambil maupun menerima kayu lokal masyarakat setempat, di luar dari sumber pasokan kayu Merbau yang legal berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Suplai.

Pimpinan Lsm yang sangat vokal dan intens bersuara di Media menyoroti persoalan Korupsi, Ilegal Mining dan Ilegal Loging di Tanah/Pulau Papua ini menegaskan, ia sangat meminta melalui pemberitaan media, agar Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus (DIRESKRIMSUS) POLDA PAPUA BARAT supaya memeriksa secara akurat perusahaan CV. ALCO TIMBER IRIAN.

“Saya berharap seruan saya ini terdengar langsung oleh Kapolda Papua Barat Bapak Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir sendiri, tentunya melalui berita-berita yang ditulis oleh rekan-rekan media nanti.

Bapak Kapolda, kami Lsm meminta dan sangat berharap agar perusahaan milik Bos “M” itu supaya diselidiki secara baik, menyangkut asal-muasal sumber bahan bakunya yang sering dipasok ke pabriknya di kampung Bumi Ajo, Moswaren.

Selain dari Perusahaan HPH sebagai Suplier, perusahaan Bos “M” itu dia dapat Bahan Baku  juga dari masyarakat adat setempat kah?, soalnya kami mendengar ada dugaan ilegal loging seperti itu oleh perusahaan industri ini soalnya.

Kami minta dan sangat berharap sekali Direskrimsus Polda Papua Barat supaya melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan, atas informasi dugaan Pembalakan Liar ataupun yang kerap Menerima serta Mengambil Kayu Masyarakat Adat atau Masyarakat Lokal di Sorsel, oleh CV. ALCO TIMBER IRIAN.

Apabila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Big Bosnya atau Ownernya ataupun oleh Direktur Perusahaan CV. ALCO TIMBER IRIAN berinial “M” itu, maka kami minta supaya diproses hukum saja yang bersangkutan, biar ada efek jera hukum buat oknum-oknum cukong mafioso kayu itu!”, tekan nada ucapan ketua Lsm menutup pernyataannya. 📢: TimRed.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *