Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Di TPS Sanggeng, Warinussy: “Saya Minta Dikaji Ulang!”

Foto insert: Ilustrasi Surat Suara PEMILU untuk ke-3 Capres-Cawapres pada 14 Februari 2024.

Manokwari Papua Barat, Kabar Daerah. Adanya dugaan pelanggaran pasca Pemilu 14 Februari 2024 lalu, yaitu yang berlokasi di Kelurahan Sanggeng kabupaten Manokwari untuk sejumlah TPS yang ada, Yan Christian Warinussy akhirnya angkat bicara.

Dalam rillis yang disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kemarin (16/2) kepada wartawan, Kuasa Hukum dari salah satu Caleg DPRD kabupaten Manokwari ini meminta agar Panwaslu dan Bawaslu secepatnya dapat mengambil tindakan, dalam rangka menanggapi laporan pengaduan yang berikan.

Demikian bunyi keterangan dan pernyataan Advokat Warinussy kepada awak media papua.kabardaerah.com 👇:

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya memberi dukungan dan apresiasi tinggi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Manokwari yang telah bekerja maksimal, dalam mengawasi jalannya proses pemungutan suara hingga perhitungan suara pada Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (PEMILU) di kabupaten Manokwari.

YAN CHRISTIAN WARINUSSY

Apalagi dengan adanya informasi dari ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat, bahwa ada kurang lebih 7 (Tujuh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten Manokwari, yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu dekat.

Kewenangan Bawaslu jelas terkait erat dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pemilu saat pemungutan suara, hingga kepada penghitungan suara, sehingga hal-hal terkait pemindahan lokasi TPS tanpa koordinasi dan atau seijin KPU dan tanpa sepengetahuan Bawaslu dan Panitia Pengawas (PANWAS), tentu berada dalam ranah tugas yang diawasi oleh Panwas dan Bawaslu.

Ada keributan di TPS, yang didalangi atau dilakukan oleh Calon Legislatif (CALEG) yang bertujuan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara di TPS tersebut, maka ini pun dapat dilaporkan kepada Bawaslu dan akan ditindaklanjuti oleh Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).

Apabila ada potensi pelanggaran hukum pidana dan administrasi, maka akan dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari salah satu Caleg DPRD kabupaten Manokwari Merry Wambrauw, SH dari PDIP, saya mendorong Panwas dan Bawaslu kabupaten Manokwari untuk mengkaji sejumlah pengaduan dan laporan, mengenai tindakan yang termasuk kategori pelanggaran hukum di beberapa TPS di Kelurahan Sanggeng, untuk dilakukan PSU sesuai aturan perundangan yang berlaku”.

Demikian tulis Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy. 📢: JJR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *