Tiga Partai Besar Minta PSU Ulang Terkait Pelanggaran Pemilu Di Kampung Ambroben

Foto: Johan Rumkorem, Kordinator LSM KAMPAK Papua (HW~MedioFeb.KDP, senin 19/02/24).

Biak Papua, Kabar Daerah. Kandidat dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Nasdem mendesak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor agar melakukan Pemilihan ulang (PSU), di TPS Kampung Ambroben, Biak 19 Februari 2024.

Seperti yang disampaikan oleh Caleg Partai Demokrat bernomor urut 3 di Sekretariat LSM Kampak Papua jln Bosnik Raya kampung Bindusi, terkait temuan yang ditemukan oleh Timsus Partai Demokrat kepada Caleg DPRD Kabupaten Biak Numfor, periode 2024-2029 atas nama Anwar Akbar.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan adanya kecurangan Pemilu di di Dapil 1 TPS kampung Ambroben, terkait Politik Uang yang dimainkan oleh Caleg Atas Nama Anwar Akbar, kepada masyarakat dengan besaran uang yang diisi di dalam Alkitab sebesar 300 ribu rupiah”, ujar Johan kepada wartawan kabar daerah.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh timsus 3 Partai besar di kabupaten Biak Numfor tersebut, menemukan adanya pelanggaran Pemilu atau Money Politik kepada masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD aktif atas nama Anwar Akbar.

Anwar Akbar diketahui mencalonkan diri kembali pada periode 2024-2029, di beberapa TPS pada kampung yang berbeda-beda di wilayah Dapil 1.

“Anwar Akbar ini merupakan anggota DPR aktif yang mencalonkan diri lagi sebagai Caleg dari Partai Keadilan Sejaterah (PKS), dan bukan kali ini saja.

Sudah berulang kali permainan kotor ini dimainkan oleh caleg tersebut, sehingga namanya naik di beberapa TPS pada Dapil 1.

Oleh sebab itu kami mau menyoroti kinerja Bawaslu yang kami anggap gagal atau lengah”, lagi bilang Johan.

Sorotan KAMPAK bukan saja kepada Caleg PKS tersebut tetapi juga kepada Bawaslu kabupaten Biak Numfor, yang dianggap tidak efektif dalam menegakan aturan Pemilihan Umum, sehingga ditemukan beberapa kasus pelanggaran pemilu seperti praktek politik uang.

“Bawaslu kami nilai tidak efektif dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu, oleh sebab itu kami minta penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan.

Jika tidak demikian maka Bawaslu sebagai Badan yang mengawasi pemilu itu harus dibubarkan saja, karena tidak efektif mengawasi jalannya pesta demokrasi di Republik Indonesia, khususnya di kabupaten Biak Numfor”, sambung Johan.

Johan meminta kepada Bawaslu dan Gakhumdu untuk segera menyelidiki pelanggaran yang dibuat oleh Caleg PKS bernomor urut 1 di Dapil 1, dengan melakukan Pemilihan Suara Ulang atau PSU.

Ia meminta agar menghormati Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemilu, tapi juga menghormati Regulasi Bawaslu, dengan melihat adanya temuan berita acara C1 yang dijual oleh anggota KPPS di Kampung Saramom.”Ini murni pelanggaran pidana, baik bagi Caleg tersebut tapi juga masyarakat. Ini yang namanya suap-menyuap, oleh sebab itu segera ditindak oknum pelakunya berdasarkan hukum, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Dengan begitu sehingga ke depan pada Pemilu mendatang tidak lagi merugikan Caleg yang lain.

Dan hasil investigasi yang kami lakukan pula, ada dugaan anggota KPPS yang menjual C1 kepada saksi sebesar 25 ribu rupiah di TPS Kampung Saramom Distrik Biak kota”, tutup Johan. ✍️📣: Napi Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *