Diduga Ada Kecurangan Penghitungan Suara Caleg Alfons Manibuy, Advokat Christian Warinussy Bersuara

Foto: YAN CHRISTIAN WARINUSSY.

Fakfak, Papua Barat, Kabar Daerah. Ada dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses penghitungan suara kepada Calon Anggota Legislatif bernama Alfons Manibuy di di Distrik Kokas kabupaten Fakfak, Advokat Yan Christian Warinussy akhirnya angkat bicara.

Dalam rillis yang dikirim via what’sapp kepada Redaksi Media Kabar Daerah kemarin (23/02), Christian mengatakan akan menempuh jalur hukum atas kerugian yang dialami kliennya itu.

Dia, Yan, menerangkan sangat turut mendukung upaya hukum yang dilakukan Tim Pemenangan Alfons Manibuy ke Badan Pengawas Pemilihan Umum {BAWASLU} kabupaten Fakfak. Demikian rillisnya yang disampaikan kepada media ini.

“Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Drg. Alfons Manibuy, DESS, saya mendukung langkah hukum yang diambil Tim Pemenangan klien saya tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Fakfak, Kamis (22/2).

Langkah hukum yang dilakukan Tim Pemenangan Caleg DPR-RI atas nama Alfons Manibuy di bawah Pimpinan Bram Rahakbauw, adalah langkah yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU).

Bukti dugaan kecurangan dalam penghitungan suara tersebut telah diserahkan, termasuk salinan dokumen model C tentang penghitungan suara klien saya di distrik Kokas kabupaten Fakfak, yang ternyata diduga kuat mengalami perubahan.

Diduga klien kami mengalami kehilangan 95 suara di distrik Kokas, kabupaten Fakfak.

Hal yang sama diduga juga telah terjadi saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, untuk caleg DPR RI di tingkat distrik Kokas, kabupaten Fakfak.

Laporan tim pemenangan caleg Alfons Manibuy telah memasukkan laporan kepada Bawaslu kabupaten Fakfak, sehingga dengan segala hormat kami memohon agar Bawaslu kabupaten Fakfak dapat segera menindaklanjutinya.

Kami juga memohon agar Bawaslu Provinsi Papua Barat dapat memberi supervisi yang maksimal bagi proses pengusutan Laporan klien kami tersebut, secara hukum.

Kami menjamin bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara Pemilu di kabupaten Fakfak, yaitu dalam dugaan manipulasi penghitungan yang merugikan hak demokrasi klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum penting untuk itu, termasuk melaporkan kepada Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia”.

Demikian pernyataan dan rillis resmi yang tersampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang notabene Pembela HAM, Jubir JDP dan juga Pengacara/Advokat senior Orang Asli Papua (OAP) di Manokwari Papua Barat, kepada crew Kabar Daerah. ✍️📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *