Lantik Prabowo Jenderal Kehormatan Bintang Empat, Tamparan Keras Bagi Keluarga Para Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Oleh: YAN CHRISTIAN WARINUSSY, 01 Maret 2024, Manokwari Papua Barat, Bumi Cenderawasih Tanah/Pulau Papua.

 

Pemberian Pangkat Kehormatan Bintang Empat Jenderal TNI  {⭐️⭐️⭐️⭐️} oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada saudara TNI Prabowo Subianto, benar-benar merupakan sebuah “TAMPARAN KERAS” terhadap Citra Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia yang sudah diperjuangkan dan diwujudkan melalui keringat, air mata, bahkan dengan darah sekalipun pada reformasi 1999 lalu.

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat~Tanah Papua, saya sangat sedih dan prihatin melihat “Praktek Perwayangan” yang dalangnya adalah Saudara Joko Widodo sendiri sebagai Kepala Negara.

Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi diri pribadi seorang Prabowo Subianto, jelas sangat menyakiti hati rakyat Indonesia, apalagi hati keluarga para korban orang hilang 1998 silam.

Yang mana akibatnya dari kasus berdarah masa lalu itu, salah satu buktinya yang menonjol, adalah bahwa saudara Prabowo Subianto sempat disidangkan di sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI Angkatan Darat, yang diketuai Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo kala itu.

Yaitu dalam keputusan nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP,  tanggal 21 Agustus 1998, dimana rekomendasi utama adalah agar Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran nasional.

Demikian juga Prabowo Subianto diduga terkait erat dengan peristiwa berdarah Mapenduma tahun 1996, dimana ada seorang sandera peneliti dari Proyek Ekspedisi Lorentz, tewas.

Hingga saat ini tidak jelas sosok Peneliti Lorentz itu, tidak jelas kasus pelanggaran HAM atasnya. Miris!.

Siapa yang telah melakukan penembakan dan menewaskan salah satu sandera Ekspedisi Lorentz di Mapenduma tahun 1996 tersebut?, negara melalui pak Jokowi harus menuntaskan kasus ini.

Putusan DKP tanggal 21 Agustus 1998 tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Negara Republik Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo, tentang sosok Prabowo Subianto yang  beri gelar jenderal penuh TNI pada tanggal 28 Februari 2024 lalu, di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta.

Presiden Jokowi seharusnya mempertimbangkan dahulu secara matang, siapa sosok Prabowo Subianto sebenarnya, meskipun regulasi Undang-Undang NKRI kita memperbolehkannya.

Tetapi secara historis bicara soal dugaan Pelanggaran HAM masa lalu, sebagai salah satu terduga pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia silam, justru bukan malah memberinya gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat {IV}!.

Seyogyanya pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan sedari awal dipertimbangkan secara lebih arif dan bijaksana, bila perlu dengan menyebarkan angket kepada publik atau rakyat Indonesia, untuk meminta saran dan masukan anak bangsa terlebih dahulu. Iya kan?, ini negara demokrasi.

Apalagi rakyat di daerah tertentu dimana pak Prabowo itu pernah turun ataupun memerintahkan prajuritnya, turun melakukan operasi militer.

Terutama sekali kepada seluruh keluarga korban tragedi 1998 dan juga keluarga korban Orang Asli Papua {OAP} di Mapenduma Papua Pegunungan, dimana nama “PRABOWO SUBIANTO” masih melekat dan teringat baik di benak dan sanubari mereka.

Saya yakin jika angket publik itu disebarluaskan untuk menjaring masukan publik atau rakyat tanah air yang pernah terdampak dugaan pelanggaran HAM saudara Prabowo Subianto, termasuk salah satunya rakyat Papua, sudah pasti rakyat akan menolaknya mentah-mentah untuk mendapat gelar kehormatan Jenderal TNI tersebut dari negara.

Menurut saya sebagai putera asli Papua, pemberian Pangkat dan atau Gelar Kehormatan menjadi jenderal TNI penuh kepada Prabowo Subianto, adalah sebuah tamparan keras pula terhadap kami Orang Asli Papua. Ini jelas sangat menyayat hati kami Orang Asli Papua.

Maka menutup atensi saya sebagai Pemerhati dan Pembela HAM yang peduli berbagai kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu di Tanah Papua yang belum tuntas diselesaikan hingga sekarang, bersama orang asli Papua kami sangat merasa miris dan sedih dengan sikap pak Presiden Jokowi, yang malah memberi gelar kehormatan sebagai Jenderal TNI Bintang Empat {⭐️⭐️⭐️⭐️} kepada saudara Prabowo.

 

👉JELAS INI TAMPARAN KERAS BAGI KAMI ANAK BANGSA, TERUTAMA SEKALI BAGI KAMI ORANG ASLI PAPUA!.

Penulis adalah Advokat Senior, Jubir JDP, Pemerhati dan Pembela HAM Pulau/Tanah Papua, dan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum {LP3BH} Manokwari, Provinsi Papua Barat, Indonesia🇮🇩.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *