Ada Perwakilan Di DPRK Dan DPRP, Mananwir Abram Kbarek Harap Hak Dasar OAP Dapat Diperjuangkan

Foto: Suasana pertemuan yang digelar.

Biak, Papua, Kabar Daerah. Dalam menindak lanjuti UU NO.2 Tahun 2001 dan PP. Nomor 106 Terkait kursi adat bagi Orang Asi Papua (OAP), baik DPRK maupun DPRP, maka dari ke-17 marga yang berada di “Bar Sorido~KBS” turut serta mengambil bagian dalam perekrutan tersebut.

Mananwir “ER” Kbarek melalui Faker 1, Faker 2 Manfasfas dan sejumlah pemuda Kbarek pada hari kamis, 7 Maret tepatnya di kantor kampung Yafdas, melaksanakan rapat dan musyawarah sekaligus menetukan dan menyiapkan beberapa calon khusus, dari marga Kbarek untuk ikut diusulkan menjadi calon dan akan mengikuti beberapa tahapan tes oleh tim seleksi.

Faker Mananwir Abram Kbarek, SH saat diwawancarai Media Online, menyampaian terimkasih kepada pemerintah karena telah membuka ruang kepada adat, sehingga ada perwakilan yang bisa duduk di DPRK dan DPRP, untuk memperjuangkan aspirasi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

“Seperti hak ulayat yang selama ini dipakai dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, sehingga keberpihakan hak dasar inilah yang memotifasi wilayah adat masing-masing, yaitu “BAR”, yang juga ikut mengambil bagian dalam menyiapkan serta merekrut dari masing-masing wilayah adatnya, agar dapat mengisi 6 kursi untuk kabupaten dan 3 kursi untuk Provinsi.

Ini merupakan kesempatan yang baik. Oleh sebab itu dari pertemuan ke-2 pada tanggal 14 nanti, kiranya keluarga Er Kbarek dapat menyiapkan dan menetapkan calon tetapnya untuk didorong mengikuti tahapan, baik uji tahapan tentang adat, dan juga uji kompetensi yang dilakukan oleh tim dari kabupaten maupun provinsi secara akademik”, katanya Abram.

Faker Mananwir Abram Kbarek SH, juga berharap kepada marga besar Kbarek atau yang ikut mencalonkan diri, agar ketika terpilih nanti dapat memperhatikan serius hak-hak dasar Orang Asli Papua/OAP, secara khusus orang Biak.

“Kiranya jika terpilih dan menduduki 1 kursi di DPRK nanti, maka ia dapat menjadi alat representasi khusus mewakili seluruh masyarakat adat yang ada di kabupaten Biak Numfor ini, terutama yang terkait hak dasar Orang Papua baik di Biak dan juga Provinsi”, tegasnya. (📢: Herikson Kbarek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *