Indonesia Belum Mampu Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Di Papua

Ditulis oleh: Yan Christian Warinussy.

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari serta sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya turut menyatakan bahwa tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua masih berlangsung hingga awal tahun 2024 ini.

Sebagai catatan saja bahwa sejak bulan Januari hingga Februari 2024 ini saja, telah terjadi 7 (tujuh) peristiwa kekerasan warga sipil di Papua yang menimbulkan korban luka sebanyak 6 (enam) orang, dan 4 (empat) orang tewas.

Itu artinya ada dugaan jatuh korban sekitarnya 10 warga sipil luka dan tewas, sehingga dapat didorong untuk dilakukan penyelidikan (investigasi) dugaan pelanggaran HAM dan atau HAM Berat.

LP3BH Manokwari juga mencatat bahwa diduga terjadi 1 (satu) peristiwa penganiayaan, 3 (tiga) peristiwa penembakan, 2 (dua) peristiwa penangkapan sewenang-wenang, serta 1 (satu) peristiwa tidak manusiawi maupun 2 (dua) peristiwa penyiksaan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan di awal Tahun 2024 ini.

Dugaan kuat pelakunya berasal dari institusi keamanan negara (TNI dan Polri). Komposisi pelaku dan korban warga sipil menunjukkan bahwa institusi Polri diduga mengakibatkan seorang warga sipil tewas, dan seorang lainnya mengalami luka-luka.

Sedangkan warga sipil yang diduga tewas akibat  perlakukan aparat TNI, sebanyak 4 (empat) orang dan yang luka-luka sebanyak 2 (dua) warga.

Sementara warga sipil yang diduga tewas akibat perbuatan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sebanyak 7 (tujuh) orang dan 3 (tiga) warga lainnya dinyatakan mengalami luka.

YAN CHRISTIAN WARINUSSY

Dengan demikian maka berdasarkan amanat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang “Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”, jelas negara Republik Indonesia belum dapat menunjukan dirinya mampu menyelesaikan peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat dan kekerasan di Tanah Papua, hingga 2023 dan sampai tahun 2024 ini.

Selaku Peraih Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award dari Canada Tahun 2005, saya mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar segera mengundang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk mengunjungi Tanah Papua dan memastikan bahwa laporan tentang dugaan telah terjadinya kekerasan dan atau dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua dapat terverifikasi secara objektif dan akurat.

Presiden Joko Widodo menurut saya dapat melakukannya di jelang akhir kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, untuk membuktikan kecintaannya kepada Papua.

Penulis merupakan seorang Advokat atau Pengacara Senior, Jubir Jaringan Damai Papua, Pembela HAM Tanah Papua dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, provinsi Papua Barat.

Edit & Posting ✍️📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *