Dinas Kehutanan Papua Diminta Transparan Soal Izin Kayu Log Merbau Di Koya Koso Dan Di Depot AL

Foto kombinasi; Ketua LSM dan foto² kayu yang disita dan diberi Garis Penyidik PNS alias dikasih “PITA KUNING“.

Kota Jayapura, Papua, KD. Keberadaan Kayu Log Merbau di kampung Koya Koso Distrik Abepura dan di Depot (tempat penampungan) komplek Angkatan Laut Kota Jayapura, jadi pertanyaan publik.

Pimpinan LSM Wadah Generasi Anak Bangsa {WGAB} Provinsi Papua Yerry Basri Mak, SH. MH, sangat mempertanyakan legalitas keberadaan kayu-kayu jenis merbau tersebut.

Foto: Garis Penyidik PNS Ditjen Gakkum LHK kantor Seksi III Jayapura, Balai Gakkum Maluku~Papua yang dipasang di atas kayu merbau ukuran bantalan, di Depot komplek Angkatan Laut Kota Jayapura.

Pasalnya, menurut publik figur dari kalangan independen ini {27/3}, pita kuning (PPNS-LINE) dari kantor Seksi III Gakkum LHK Waena Jayapura, masih melintang melingkari 2 bahan baku Kayu dari hasil hutan yang diindikasikan menjadi temuan dugaan ilegal loging.

“Kami minta Dinas Kehutanan bisa menggelar jumpa pers dan menjelaskan ke publik secara transparan, terkait dokumen perizinan dari 2 komoditas hasil hutan berupa kayu Merbau milik PT. PJS di Koya Koso maupun PT. Crown Pasifik Abadi atau perusahaan industri sekunder manapun itu di Depot komplek Angkatan Laut Hamadi, yang diberi Garis Penyidik PNS atau ASN dari kantor Seksi III Gakkum Jayapura.

Ke-2 komoditas kayu merbau itu atas informasi yang kami dengar, sama-sama keluar dari hutan di distrik Senggi kabupaten Keerom. Nama PT. Crown Pasifik Abadi ini juga baru bagi kami, tapi yang jelas di Senggi itu ada 2 perusahaan industri sekunder yang beroperasi di atas, kami akan selidiki secara mendalam.

Foto insert: Ketua LSM WGAB saat mengambil dokumentasi keberadaan Kayu Log Merbau, di lokasi depan Pabrik PT. Papua Jaya Sakti/PJS di kampung Koya Koso (03/03/24~Life shot MKDP).

Kalau 2 tumpukan bahan baku kayu itu, baik yang ada di kampung Koya Koso dan di Depot Penampungan Angkatan Laut tidak bermasalah soal dokumen, pertanyaannya simpel saja; lantas kenapa Gakkum bisa kasih Pita Kuning?. Iya kan?.

Lo, menurut kami Dinas LHK Provinsi Papua harus komplain dong sama Gakkum, jika izinnya lengkap, aktif atau hidup dan legal, tapi malah diberi PPNS-LINE. Kan ada apa?. Dishut harus pertanyakan itu ke Gakkum.

Kenapa kami Lsm bersama media getol sekali mengawasi dan terus bersuara mengenai kasus-kasus ilegal loging di Papua?. Bila ada temuan di lapangan, terus terang kami tetap akan kawal dan kritis bersuara terus, demi menjaga hutan masyarakat OAP kita yang makin gundul sampai hari ini.

Foto: Kayu Merbau ukuran 5X10 yang masih berada di dalam kotak Kontainer yang sudah turut diberi PPNS-LINE.

Untuk itu sebagai ketua Lsm resmi di Papua, saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua bapak Jan Jap Ormuserai bisa bersinergi dengan Gakkum dan BPHL di Kotaraja, juga dengan lembaga Yudikatif, dorong kasus-kasus dugaan temuan ilegal loging ke ranah hukum, agar ada efek jera kepada para oknum mafioso ilegal loging di Papua”, pinta Yerry.

Siang tadi selepas media ini bertandang ke kantor Seksi III Gakkum yang beralamat di Waena distrik Heram kota Jayapura dalam rangka meminta konfirmasi, wartawan langsung menuju lokasi Penampungan (Depot) Kayu di kawasan AL distrik Jayapura Selatan, kota Jayapura, untuk mengambil dokumentasi visual langsung dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya awak media papua.kabardaerah.com sempat mendatangi kantor Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) perwakilan Kementerian LHK di Kotaraja distrik Abepura, namun pimpinan instansi vertikal itu sedang dalam perjalanan dinas ke kabupaten Boven Digoel provinsi Papua Selatan.

Untuk pimpinan kantor Seksi III Gakkum disampaikan oleh stafnya kalau kepala seksinya itu, sementara sedang mengikuti pertemuan selama 2 (dua) hari di salah satu hotel di kota Jayapura.

Ketika wartawan media ini masih berada di ruang tamu kantor Gakkum siang tadi, sempat datang dan masuk di kantor itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap L. Ormuserai, SH. M.Si, dengan maksud untuk mau berjumpa dengan pimpinan kantor Gakkum Seksi III Jayapura.

“Beliau (Kadishut) sempat bersalaman dengan kami juga di dalam kantor Gakkum, cuman beliau buru-buru keluar dari kantor karena kepala kantor Gakkum sedang tidak berada di dalam kantor.

Kami hanya dengar beliau meminta nomor ponselnya pimpinan kantor Gakkum saja kalau kami tidak salah dengar, ke staf yang ada tadi di dalam kantor.

Tadi kalau beliau agak lama di kantor Gakkum dan misalkan ada kepala kantor Gakkumnya juga, mungkin kami langsung meminta untuk bertatap muka dalam rangka meminta konfirmasi sekaligus kepada kedua pimpinan itu, agar kita publikasikan langsung akurat dan jelas, baik terkait Legalitas Dokumen dari Kayu-kayu yang diberi Garis Penyidik PNS itu, juga termasuk terkait perusahaan mana saja yang punya kayu”, ucap Hengky sebagai wartawan KD Papua.

Selanjutnya setelah wartawan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua sekitar pukul 14:50 WIT, jurnalis kabar daerah {KD} tidak berhasil bertatap muka dengan kepala dinasnya karena sedang tidak berada di kantor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa orang staf saat mendatangi kantor Dishut untuk meminta konfirmasi, yakni terkait dokumen perizinan dari PT. Bio Budi Daya Nabati yang menjual kayu Log Merbaunya kepada PT. Papua Jaya Sakti (PJS) di Koya Koso, wartawan pun masuk dan menemui salah seorang ibu ASN berinisial “E” untuk meminta konfirmasinya.

Foto: Wartawan saat berada di kantor Dinas LHK Provinsi Papua siang tadi (Maret, 27/2024).

Sayangnya “E” yang disebutkan memiliki tupoksi berhubungan dengan legalitas atau perizinan mengenai perusahaan yang memiliki kayu log diberi Garis Penyidik PNS Gakkum LHK itu, keberatan untuk memberi keterangan pers dikarenakan menurutnya, ada atasan yang memiliki kewenangan untuk bisa memberikan keterangan konfirmasi kepada awak media.

“Silahkan ketemu langsung dengan pak Kadis saja, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan”, ujar E (40-an, diduga) menjelaskan santun kepada wartawan.

Ketua LSM WGAB saat disampaikan hasil perjumpaan dengan salah satu pejabat birokrasi di OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua siang tadi (27 Maret 2024), sangat menyesalkan hal itu.

Ia menutur, bahwasanya menurutnya dalam rangka memerangi kejahatan ilegal loging di Papua yang sampai hari ini masih terus terjadi, yaitu yang dilakukan oleh para oknum mafioso atau cukong kayu dari perusahaan-perusahaan industri primer dan sekunder tertentu, maka terkait legalitas dokumennya patut menjadi transparan diketahui oleh publik.

“Ya kalau dokumen perusahaan terkait pengangkutan kayu itu tidak diperlihatkan ke publik, maka kita para NGO, LSM dan Media yang kritis dan eksis selalu mengangkat soal kasus-kasus pembalakan liar atau ilegal loging di Papua wajib bertanya demikian; ada apa?!, jangan-jangan surat izin pengangkutan kayunya sudah tidak aktif tak diperpanjang lagi alias sudah mati dan lain sebagainya?.

Ini ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, tekait dengan dugaan kami atas kedua kasus itu!.

Kemudian jika izin pengangkutan kayu PT. Bio Budi Daya Nabati milik pak Yudi yang tahun lalu menjalani hukuman pidana atas kasusnya dengan pak Ferry Tamsil itu “SAH”, artinya legal karena beliau rutin bayar PSDH-DR lewat SIPPUH-Online ke negara sehingga otomatis izin muat atau izin angkut kayu dari lokasi perusahaannya keluar, maka diperlihatkan sajalah ke wartawan kan? agar media menulis yang valid dan akurat, terkait tanggal dibuatnya surat izin pengangkutan kayu.

Memangnya dokumen atau surat izin pengangkutan kayu itu DOKUMEN RAHASIA NEGARA ya?, dokumen yang sangat dijaga kerahasiaannya ya?, kami jadi heran sendiri.

Dalam rangka transparansi publik demi memerangi kejahatan para oknum mafia kayu di Papua, dan terkait Asas Praduga Tak Bersalah, kami Lsm sesalkan ibu E di Dishut Papua yang tak bisa sedikit saja memberi konfirmasi dengan mengatakan tentang kebenaran surat izin angkut PT. Bio itu, bahwa dokumen angkutnya masih hidup ataukah sudah tak diperpanjang lagi.

Syukur kalau nanti kami Lsm dan Media berjumpa dengan kepala Dinas Kehutanan bapak Jan Jap Ormuserai, kemudian beliau bisa terbuka menjelaskan secara transparan ke kami, terkait dokumen izin pengangkutan kayu log dari PT. Bio Budi Daya Nabati yang masih diberi tanda Garis PNS (Pita Kuning) termasuk izin untuk kayu-kayu di Depot Angkatan Laut, oleh Penyidik Gakkum kantor Seksi III Jayapura.

Foto: 2 lembaran surat/dokumen yang diduga merupakan “Izin Pemanfaatan Kayu/IPK” yang diberikan kepada PT. BIO BUDI DAYA NABATI (salah satu Perusahaan Kelapa Sawit) di Senggi, Keerom.

Kami punya data juga yang menjelaskan bahwa IPK PT. Bio Budi Daya Nabati milik bapak Yudi itu, sudah tidak diperpanjang lagi.

IPK-nya berlaku 1 tahun apa berapa tahun?, kan harus jelas juga ke publik untuk diketahui, sehingga terkait aktifitas kayu yang keluar dari Papua ke pulau lain di Indonesia, kita semua bisa bersama-sama kawal!”, terang ketua LSM WGAB panjang lebar dan tegas kepada media ini lewat kontak telepon. ✍️📢: Hengky Yarisetouw, Cs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *