Disinyalir Ada Kayu Yang Ditahan Lagi Di Surabaya, Yerry: “Kami Akan Minta Konfirmasi Gakkum LHK Jayapura”

Foto ilustrasi: Salah satu kasus ilegal loging yang terjadi 2019 lalu di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bersama Lantamal 6 Makassar.

Kota Jayapura, Papua, Kabar Daerah. Kembali kepada redaksi papua.kabardaerah.com sore kemarin (27/3), ketua LSM WGAB menyampaikan keterangannya.

Bilang Yerry dalam kontak telepon yang dilakukan sekitar pukul 4 WIT, ia mengatakan akan bersama wartawan mempertanyakan terkait informasi tersebut ke kantor Seksi III Gakkum di Waena, Kota Jayapura.

Foto: YERRY BASRI MAK, SH. MH.

“Kami dapat informasi seperti itu dari nara sumber kami, bahwa selain kayu-kayu yang disita dan dikasih pita kuning oleh Gakkum di Depot komplek Angkatan Laut, tapi ada juga kayu-kayu yang saat ini ditahan oleh Ditjen Gakkum sendiri di pelabuhan Tanjung Pinang Surabaya.

Informasi yang kami peroleh, dikatakan bahwa kayu-kayu yang ditahan di Surabaya itu asalnya dari Papua, entah siapa-siapa yang punya, kami perlu telusuri untuk diangkat dalam pemberitaan biar diketahui publik dan masyarakat Papua.

Apakah karena ada temuan dokumen palsu atau dokumen SIPPUH-ONLINE, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan atau SKSHHKO yang diduga tidak benar, pasti ada alasan sehingga dilakukan penahanan dan penyitaan kayu gergajian dari Papua itu oleh tim yang ada di Surabaya. 

Tapi informasi ini sifatnya masih dugaan sementara, untuk itu kami akan berkunjung ke kantor Gakkum untuk mempertanyakan hal ini, apakah benar seperti itu ataukah tidak?”, pungkas aktivis yang selalu bersuara memerangi kasus-kasus kejahatan ilegal loging dan juga ilegal mining di Papua itu.

Harapan pimpinan Lsm yang disampaikan kepada media dalam hal regulasi Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dirinya berharap oknum-oknum pemain kayu alias mafioso ataupun cukong itu, diberi hukuman berat jika benar-benar terbukti bersalah melakukan praktek kejahatan ilegal loging.

“Kasihan, setiap tahun jika kita hitung persentasenya, ribuan sampai jutaan kubik kayu keluar dari Papua, sementara hutan kian gundul dibabat habis tanpa ada penanaman kembali atau reboisasi yang dilakukan.

Milyaran sampai Trilyunan Rupiah kalau dihitung menyeluruh dari Sorong sampai ke Merauke, Jayapura, Manokwari, Nabire, dan di wilayah lain di atas Pulau atau Tanah Papua ini, hilang begitu saja masuk ke kantong-kantong pengusaha kayu baik primer, sekunder atau pengusaha Somel, yang selalu melakukan praktek-praktek ilegal loging.

Yang kita sayangkan ialah, hutan Papua ini salah satu penyumbang oksigen terbesar dunia. Hutan Papua ini salah satu Paru-paru dunia, maka patut kita jaga dan lestarikan bersama, oleh semua pihak. Jangan karena profit dan serakah, karena kepentingan perut, kayu-kayu di hutan Papua mau tinggal dibabat terus saja.

Saya berharap Gakkum serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama Balai Pengelolaan Hutan Lestari atau BPHL bisa kuat bersinergi, tingkatkan pengawasan dan boyong oknum-oknum penjahat kayu ke ranah hukum untuk diberi hukuman dan efek jera yang kongkrit, setimpal sesuai dengan perbuatan mereka, agar bisa meminimalisir tingkat kejahatan ilegal loging itu sendiri di Papua”, tutupnya berharap. ✍️📢: TimRedKDPapua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *