Edy, Yerry: “Ketemu Bukti, Kami Akan Laporkan CV. SBP, SIJAS, GIZAND, MTU, BAROKAH, ASKAR RIVALDI, ALKOPINDO, Dll Ke Institusi Penegak Hukum!”

Foto dari kiri; Edison Suebu, SH. MH pimpinan LSM BARAPEN dan Yerry Basri Mak, SH. MH pimpinan LSM WGAB Papua.

Jayapura, Papua, Kabar Daerah. Maraknya penggergajian kayu Masyarakat/Ondoafi yang kemudian diterima maupun diambil oleh perusahaan industri pengolahan kayu, baik industri primer maupun industri sekunder kebanyakan, membuat geram dua pimpinan Lsm resmi di Papua.

Sebut saja Edison Suebu, SH. MH yang mengetuai Lembaga Swadaya Masyarakatnya bernama Barisan Rakyat Peduli Nusantara (BARAPEN), dan juga Yerry Basri Mak, SH. MH yang menjadi pucuk pimpinan di LSM Wadah Generasi Anak Bangsa {WGAB} Provinsi Papua.

Ungkap keduanya kepada kabar daerah sore kemarin (28/3), banyak laporan masyarakat yang menginformasikan tentang aktivitas pengangkutan kayu masyarakat yang ditemukan di jalan umum, yaitu dalam bentuk bantalan berjenis Merbau yang diantarkan ke Pabrik-pabrik industri pengolahan kayu sekunder di kabupaten Jayapura dan juga kabupaten Keerom.

Menanggapi hal itu Edy dan Yerry mengatakan tidak akan tinggal diam. Dua pucuk pimpinan dan aktivis ini berkata tegas akan mendorong manakala ada temuan di lapangan, oleh seluruh perusahaan kayu industri sekunder termasuk industri primer yang hanya menggergaji kayu bulat (log).

Foto: Ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara/BARAPEN Provinsi Papua.

“Bila kami dapat temuan adanya pembalakan liar yang dilakukan oleh industri primer maupun sekunder di lapangan nanti, jelas kami langsung akan buat laporan tertulis disertai bukti-bukti itu ke Institusi Penegak Hukum di daerah, termasuk juga ke Ditjen GAKKUM Kementerian LHK, Mabes POLRI dan KEJAGUNG.

Harapan kami siapa pun yang menjadi penjahat ilegal loging di Jayapura dan Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya bahkan di Tanah Papua secara umum, harus diberi efek jera hukum, karena tidak ada yang kebal hukum sama sekali di Repoblik Indonesia ini. Yang ada hanya oknum-oknum APH tertentu saja, yang kalau sengaja main mata dan jadikan oknum-oknum mafia kayu itu ATM berjalan boleh.

Dan secara khusus untuk CV. Sejahtera Bumi Papua di kampung Warombaim dengan bosnya bernama Tris, CV. Sijas dengan Penanggung Jawabnya alias PJ-nya bernama Nirman dan Fauzul, dan CV. Gizand Putra Sejahtera di Nimbokrang dengan PJ-nya bernama Eman, CV. Maju Timber Utama di Kilo 8 punya Bos Jamres Simanjuntak alias Juntak, dan CV. Barokah di Nimbonton dengan penanggung jawabnya bernama Yuma, kami sudah menerima sejumlah laporan juga terkait dugaan praktek ilegal loging yang perusahaan-perusahaan industri sekunder ini lakukan.

Begitu pula CV. ASKAR RIVALDI punya Bos Basman Gultom, dan juga CV. ALKOPINDO atau ALKOMINDO yang bosnya pak Supriyatna alias pak Nana di kampung Woslai Senggi Keerom, dan juga beberapa perusahaan industri sekunder lainnya, akan kami lakukan investigasi mendalam untuk mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan kedua perusahaan ini.

Jika dapat bukti, pasti langsung kami buat laporan pengaduan tertulisnya ke semua Institusi penegak hukum tanpa terkecuali, untuk melaporkan kegiatan pengambilan bahan baku kayu mereka yang dari masyarakat adat atau dari Ondo”, ungkap kedua pimpinan Lsm senada.

Menutup pernyataan kedua pucuk pimpinan lembaga independen (LSM WGAB dan LSM BAPAREN), Yerry dan Edison mengatakan Gakkum LHK kantor Seksi III Jayapura harus bisa menangkap para oknum pemain kayu ilegal di Tanah Tabi, giring dan kawal ke ranah hukum.

Jika setiap mafioso ilegal loging dari setiap perusahaan yang ikut terlibat praktek pembalakan liar itu, kata keduanya, Gakkum mampu atasi serius dan bawa ke ranah hukum untuk menjalani persidangan di pengadilan, maka angka kejahatan ilegal loging itu sendiri di Papua secara khusus di Tanah Adat Tabi (kabupaten/kota Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Raya), diyakini akan ditekan atau diminimalisir.

Foto: Yerry Basri Mak, SH. MH ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa/WGAB Provinsi Papua.

“Tidak ada cara lain kecuali semua oknum-oknum pemain kayu dari setiap perusahaan industri primer dan sekunder itu, ditangkap dan diadili tanpa terkecuali jika terdapat bukti yang akurat, objektif dan meyakinkan.

Jika sudah ada bukti permulaan seperti contoh Kayu Bantalan Merbau yang dari masyarakat atau dari ondo, dibawa masuk ke lokasi Pabrik Perusahaan kita tangkap basah, maka kita akan buat laporan tertulis ke Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan tembusannya akan kami sampaikan ke semua Institusi yang berkompeten. Jelas itu ilegal kan?, karena belum ada regulasi atau payung hukumnya.

Tidak sampai situ saja, tapi surat asli juga dari LSM pasti akan kami layangkan ke Kapolri, Kajagung, KPK dan juga ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, lalu tembusannya akan kami sampaikan ke Gubernur Papua, ketua DPRP, MRP, Kapolda, Kajati, Gakkum di daerah dan bahkan sampai ke LMA dan Ondoafi terkait,  supaya menjadi perhatian bersama.

Kami jelas tidak main-main!, kami serius tegaskan ini. Kenapa?, hutan Papua yang adalah salah satu PARU-PARU DUNIA, dan masih ada kehidupan yang berkesinambungan bagi generasi anak cucu orang pribumi Papua ke depannya, tapi pengrusakan hutan dan ekosistemnya semakin hari semakin parah hanya karena kepentingan profit perusahaan semata dan kepentingan oknum pengusaha kayu serakah”, tegas statemen yang disampaikan kedua ketua Lsm kepada papua.kabardaerah.com.

✍️📢: TimRedKDPapua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *