Naik Status Ke Penyidikan, Yerry~Edison: “Penyidik Gakkum Jayapura Harus Tahan Pelaku Dan Beberkan Nama Pemilik Kayu PT. CROWN PASIFIK ABADI!”

Keberadaan kayu di areal Penampungan/Terminal Kontainer (Depo Tanto), komplek Pangkalan Angkatan Laut Jayapura. Foto: M~KD Papua (27/3/24).

Jayapura, Papua, Kabar Daerah. Adapun kasus hukum yang sedang ditangani kantor Seksi 3 Gakkum Jayapura, status perkaranya telah berubah dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Dari 2 kasus dugaan ilegal loging yang sudah diberi PPNS-LINE, baik puluhan Kayu Log Merbau milik PT. BIO BUDI DAYA NABATI yang dijual ke PT. PAPUA JAYA SAKTI di kampung Koya Koso Distrik Abepura, serta kasus 3000 batang kayu Merbau yang ditahan di Depo Tanto Angkatan Laut Distrik Jayapura Selatan kota Jayapura, kasus dokumen palsu milik PT. CROWN PASIFIK ABADI itu sudah resmi dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.

Terkait status perkara pidana yang ditangani kantor Seksi 3 Gakkum Jayapura, juga telah disampaikan dalam pemberitaan media online seperti terlampirkan dalam berita ini, di bawah👇. Silahkan klik link berwarna biru dan disimak beritanya.

https://papua.antaranews.com/berita/720021/kasus-3000-batang-kayu-ilegal-jayapura-dinaikkan-ke-penyidikan.

Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua Yerry Basri Mak, SH. MH mengatakan, Gakkum patut menyebutkan secara transparan nama-nama oknum tersangka kasus tersebut.

Alasannya, karena status penanganan perkara itu telah berubah menjadi penyidikan, sehingga siapa pun tersangkanya harus ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan patut dibeberkan nama-nama oknum pelakunya untuk diketahui masyarakat/publik Papua.

PERNYATAAN KETUA LSM WGAB:

“Iya karena statusnya sudah menjadi penyidikan, maka siapapun oknum tersangkanya harus ditahan di rumah tahanan.

Kemudian siapapun nama-nama tersangkanya, harus segera dibeberkan ke publik, agar masyarakat dan publik Papua tahu siapa saja pelaku kejahatannya itu, biar ada efek jera!”, tegasnya (Minggu, 21/4).

Hal yang sama pula diucapkan ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara {BARAPEN} Provinsi Papua Edison Swebu, SH. MH.

Edy (nama sapaan), dalam keterangan yang serius dan tegas disampaikannya kemarin (21/4), ia meminta agar Ditjen Gakkum kantor Seksi 3 Jayapura agar dapat segera menyebutkan siapa pun nama tersangkanya, serta harus ditahan para terduga penjahat ilegal loging itu.

PERNYATAAN KETUA LSM BARAPEN:

“Soal 3000 batang kayu yang sedang dalam penyidikan kantor Gakkum Seksi 3 Waena Jayapura, kami Lsm Baparen akan terus memantau perkembangannya.

Foto insert: Kondisi Kayu Log/Gelondongan/Kayu Bulat yang berada di lokasi Pabrik PT. PAPUA JAYA SAKTI Koya Koso. Entah masih utuh atau sudah diolah, media ini sudah dilarang masuk ke lokasi untuk mengambil gambar ketika menyambanginya beberapa waktu lalu.

Semoga kasus ini mulus sampai ingkrah di Pengadilan dan oknum-oknum penjahat kayunya dijebloskan jalani vonis hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, biar ada efek jera yang benar-benar kongkrit dirasakan oleh oknum-oknum pelakunya.

Dan kami meminta kepada para Penyidik kantor Gakkum Seksi 3 Jayapura, tolong beberkan nama-nama oknum tersangka dari PT. Crown Pasifik Abadi, karena status perkaranya sudah dinaikkan dari Lidik menjadi Penyidikan.

Harus dibeberkan agar publik dan masyarakat Papua semua tahu siapa saja itu oknum pelaku dugaan ilegal logingnya. Jangan pakai inisial kami sangat berharap!.

Jangan pakai inisial sekali lagi kami minta kepada Gakkum dan juga Media. Sebutkan nama saja nama Tersangkanya secara jelas dan transparan kepada publik, agar ada efek jera psikologis di mata publik kepada siapapun oknum pelanggar itu.

Siapa pun dia tersangkanya, karena sudah naik statusnya ke Penyidikan, maka harus ditangkap dan ditahan di Rutan demi kelancaran proses penyidikan!”, pinta Edison dengan suara tegas kepada papua.kabardaerah.com.

Menutup keterangan kedua nara sumber dalam sambungan telepon yang dilakukan, Edy dan Yerry sangat mengharapakan dalam penanganan kasus hukum yang dialami 2 perusahan industri itu, baik yang ada di Koya Koso dan yang ada di Depo Tanto komplek Angkatan Laut, tetap berjalan lurus dan mulus seperti yang diharapkan.

Sekali lagi terkait kasus hukum atas 2 lokasi keberadaan kayu yang sudah diberi Pita Kuning Gakkum, harap kedua pimpinan Lsm, tak ada indikasi dugaan GRATIFIKASI sama sekali kepada siapa pun oknum-oknum Penyidiknya, dengan maksud untuk mengurangi maupun menghentikan penyelidikan dan penyidikannya.

“Kami berharap dalam dua kasus ini sama sekali tidak ada indikasi dugaan Gratifikasi, yang bermaksud hendak mengurangi ataupun menghentikan penanganan kasus dugaan ilegal loging ini.

Artinya tidak ada upaya-upaya politisasi dan atau upaya untuk menghalangi maupun menghentikan perjalanan hukum kasus ini, sampai final menurut alurnya, biar ada kepastian hukum yang jelas.

Kami sangat berharap 2 kasus yang sudah ada pita kuningnya, apalagi yang sudah naik ke penyidikan untuk 3000 batang kayu di Depo AL itu, berujung vonis hukuman ingkrah di pengadilan dan terpidananya dihukum seberat-beratnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku!”, tekan Edison mengakhiri. 📢: TimRedKDPapua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *