“VJ” Oknum ASN Kab. Jayapura Pelaku Asusila Serahkan Diri Saat Jadi Target Resmob Numbay

Foto: “VJ” terduga pelaku Asusila (sumber; Humas Polres Kota {Polresta} Jayapura).

Polres Kota Jayapura, Kabar Daerah. Merasa terpojok saat menjadi incaran Tim Resmob Numbay Polres Kota (Polresta) Jayapura, seorang pria pelaku asusila berinisial “VJ” akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K mengatakan, pelaku VJ menyerahkan diri Minggu (28/4) pagi di Mapolresta Jayapura.

“Benar, pagi tadi sekitar Pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dirinya merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya, lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar”, ucap Kasat Reskrim.

Ironisnya, dari hasil penyelidikan tim resmob numbay, VJ diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya bekerja di Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dia pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura”, kata Kompol Agus Pombos.

Kasus asusila tersebut bermula ketika VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadari ibadah.

Tidak berselang lama, lanjut Kompol Agus, Nenek dari korban meminta pelaku mengantarkan korban berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura.

“Pelaku kemudian pergi bersama korban atas permintaan sang nenek”, jelasnya.

Bukannya berbelanja, pelaku kemudian mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya, di salah satu kompleks di sekitaran Skyline.

“Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban di sana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah”, lagi bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban lantas menceritakan perbuatan tak terpuji pelaku kepada orang tuanya.

“Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib”, tutur Kasat Reskrim.

Kompol Agus Pombos menjelaskan, VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Masih didalami oleh petugas kami. Kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut, dan lebih dari satu kali dengan korban yang berbeda. Penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan”, ujar Kompol Agus Pombos.

Atas perbuatannya kata Kompol Agus, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

 

Penulis ✍️: Subhan. Ekspos 📢: Jeffry/Jack~Pemred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *