Edy, Yerry: “Tidak Mungkin Pak Indra Saja, Polda Papua Tolong Selidiki Oknum ASN Yang Lain Di Pemda Keerom!”

Jayapura, Papua, Kabar Daerah. 2 (dua) pimpinan Lsm siang tadi {16/4} kepada crew Kabar Daerah menyampaikan sorotannya, pasca penahanan Sekda Keerom Trisiswanda Indra setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.

Sorot Edison Swebu, SH. MH yang adalah Ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara (BARAPEN) Provinsi Papua, selain mantan Kepala BPKAD Keerom itu terangnya, dirinya menduga masih ada oknum-oknum ASN lainnya di Pemda Keerom yang telah ikut menikmati Dana Bansos 2018 tersebut.

“Yang jelas itu menurut dugaan kami, pak Trisiswanda Indra tidak sendiri melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Kerom sebesar 18,2 Milyar.

Ya jelas ada oknum-oknum ASN di pemda Keerom yang lain, mungkin pejabat elit sampai pegawai rendahan yang juga ikut menikmati. Pak Trisiswanda menurut dugaan kami beliau tidak sendiri, kami sangat meyakini itu.

Beliau (TI) harus dong buka mulutnya sampaikan secara transparan ke Penyidik, siapa-siapa saja yang diduga sudah ikut menikmati dana itu, biar semuanya diseret ke ranah hukum.

Kalau pak Trisiswanda dijadikan tersangka, maka saya minta oknum ASN yang lain yang juga telah ikut menikmati dana bansos harus diproses hukum, mengingat nilai 18,2 milyar itu cukup besar!.

Tidak mungkin pak Trisiswanda itu nikmati sendiri dana sebesar itu. Semoga pihak penegak hukum segera lidik dan Sidik secara akurat dan mendalam, sampai semuanya terungkap transparan, demi tegaknya keadilan hukum di dalam wilayah NKRI, khususnya di Pemda Kabupaten Keerom.

Saya juga merasa salut dan memberi apresiasi atas kinerja Direskrimsus Polda Papua, yang sudah menjemput mantan kepala BPKAD Keerom yang notabene Sekda kabupaten Keerom, dan yang mana sudah menahan yang bersangkutan.

Dulu kasus indikasi dugaan korupsi Dana Bansos Keerom itu sudah pernah ditangani Kejati Papua era pak Nikolaus Kodomo sebagai Kajati, dan kita kira nanti pak almarhum mantan Bupati Keerom Muhammad Markum dan pak Indra akan ditetapkan jadi tersangka, tapi ternyata tidak dan lenyap ditelan waktu.

Foto ilustrasi korupsi DANA BANSOS.

Sekarang dengan kasus yang sama, barulah ditetapkan ‘tersangka’ oleh Polda Papua, dan mantan kepala BPKAD Keerom itu baru bisa ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebagai pimpinan Lsm resmi di Papua yang selalu menyoroti persoalan-persoalan korupsi, saya minta dan harapkan oknum tersangka Trisiswanda Indra dapat diberi hukuman Tipikor yang setimpal dengan perbuatannya”, ucap tegas Edy (nama sapaan akrab) kepada media ini.

KETUA LSM BARAPEN MINTA DILIDIK DAN SIDIK JUGA KASUS DUGAAN PENGGELAPAN DANA BANJIR BANDANG KABUPATEN JAYAPURA, 16 MARET 2019.

Mengakhiri pernyataannya itu, Edison turut meminta perhatian Kapolda Papua melalui jajaran Direskrimsusnya, agar dapat mengungkap (Lidik dan Sidik) kasus indikasi dugaan penggelapan anggaran Banjir Bandang di kabupaten Jayapura, 16 Maret 2019 lalu, begitupun di kabupaten lainnya dalam wilayah hukum Polda Papua.

“Dan kalau bisa Polda Papua juga harus bisa membongkar kasus dugaan korupsi dana banjir bandang di pemerintah daerah kabupaten Jayapura, yang ditangani pada saat musibah banjir bandang itu berlangsung 2019 silam.

Juga untuk banjir bandang di kabupaten lainnya dalam wilayah hukum Polda Papua, yang dana atau anggarannya ditangani dan dikelola oleh Pemda setempat, karena kami mendengar terdapat dugaan penyimpangan dana kemanusiaan itu”, tutur Edy menegaskan serta berharap.

Senada dengan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAPEN, ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa {WGAB} Provinsi Papua Yerry Basri Mak, SH. MH pun menyampaikan sorotannya terkait penahanan Sekda Keerom.

“Menurut dugaan saya, Sekda Keerom bapak Trisiswanda Indra tidak sendiri tersandung kasus bansos 2018 itu. Pasti ada oknum-oknum ASN di Pemda Keerom lainnya yang sudah ikut menikmati dana tersebut.

Oleh sebab itu Penyidik Polda Papua dalam hal ini Direskrimsusnya harus jeli dan akurat, dalam mengungkap kasus satu ini. Kenapa?, karena kami sangat menduga ada oknum-oknum elit lainnya yang sudah ikut menikmati dana bansos ini.

Dulu kita sangat menduga almarhum mantan bupati Keerom bapak Muhammad Markum ikut terlibat, eh tahu-tahu dia masuk lapas dengan kasus lain bukan kasus bansos, dan yang tangani waktu itu Kejati Papua.

Terus terang kita kira waktu itu pak Indra dan pak Markum akan sama-sama jadi tersangka, yaitu terkait lidik Kejati Papua atas indikasi dugaan korupsi Dana Bansos di Pemda Keerom, tapi akhirnya tidak jelas juga kasusnya.

Sekarang apa yang menjadi dugaan kuat kami dulu bahwa pak Indra itu diyakini terlibat kasus bansos 2018, akhirnya kini beliau terbukti jadi tersangka kasus yang sama. Terimakasih banyak kami ucapkan buat Polda Papua pastinya.

Semoga proses hukum Sekda Keerom yang notabene mantan Kepala BPKAD Keerom itu berjalan mulus, lancar sampai kepada vonis ingkrah di Pengadilan Tipikor, agar orang ketiga Keerom ini diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya biar ada efek jera baginya!”, tegas Yerry menutup sorotannya. ✍️📢: TimRedKDPapua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *