Diduga Sering Ambil/Terima Kayu Masyarakat, Yerry; “Gakkum LHK Tolong Lidik Perusahaan Industri Mingho Di Moswaren!”

Foto: Lokasi pabrik CV. ALCO TIMBER IRIAN di kampung Bumi Ajo, distrik Moswaren, Sorsel.

Teminabuan, Sorsel, PBD, Kabar Daerah. Kebiasaan mengambil ataupun menerima bahan baku berupa KAYU GERGAJIAN dari MASYARAKAT ADAT pada suatu daerah tertentu, yaitu yang dilakukan oleh perusahaan industri baik Primer maupun Sekunder, sudah bukan hal baru lagi.

Hal ini menurut informasi yang banyak diperoleh dari beberapa perusahaan kayu industri di Tanah Papua, dilatarbelakangi oleh pendapatan/penghasilan yang minim jika hanya bergantung secara aturan kepada kuota bahan baku yang diperoleh dan diolah, dari Pemegang HPH itu sendiri.

Praktek dugaan ilegal loging (Pembalakan Liar) seperti dimaksud sudah bukan informasi rahasia lagi, tetapi sudah menjadi menu pemberitaan media masa yang eksis menulis tentang kasus-kasus kejahatan ilegal loging di daerah di Indonesia.

Seperti halnya di Pulau/Tanah Papua, secara khusus di kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat Daya (PBD), informasi terkait dugaan praktek ilegal loging itu, turut mengarah kepada CV. ALCO TIMBER IRIAN yang diduga dimiliki (Owner) salah seorang bos pengusaha kayu bernama “MINGHO”.

Bos Mingho menurut sumber media ini di Teminabuan ibu kota kabupaten Sorong Selatan siang kemarin (16/4), melaporkan adanya indikasi dugaan praktek ilegal loging yang diduga kerap dilakukan perusahaan yang berlokasi pabriknya di kampung Bumi Ajo itu.

“Bos Mingho sering ambil atau terima kayu bantalan Merbau juga dari masyarakat. Silahkan nanti turun ke Moswaren dan ketemu masyarakat lokal setempat dan tanyakan sendiri.

Kalau tidak ambil kayu dari masyarakat adat setempat, mana bisa dapat untung banyak?. Kalau hanya harapkan kayu log dari kontrak suplai yang dilakukan dengan HPH, jelas tidak akan dapat untung dia.

Mana mau bayar Karyawan, Bahan Bakar, Bama, uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, biaya perawatan peralatan, dokumen, transportasi dan lain sebagainya, iya kan?”, ujar nara sumber sembari meminta dirahasiakan identitasnya.

Menanggapi adanya informasi itu, pimpinan LSM WADAH GENERASI ANAK BANGSA (WGAB) Yerry Basri Mak, SH. MH yang selalu mengecam kasus-kasus pembalakan liar di Pulau/Tanah Papua pun bersuara keras.

Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI~kantor Gakkum Seksi I Manokwari, ucap Yerry dalam kontak seluler yang dilakukan siang tadi {17/4}, patut menanggapi informasi indikasi dugaan ilegal loging yang diduga dilakukan perusahaan yang dipimpin Mingho.

YERRY BASRI MAK, SH. MH.

Jika benar dugaan itu, tekan ketua Lsm yang juga merupakan Pemerhati Lingkungan dan Kawasan Hutan Pulau Papua mengatakan, kantor Seksi 1 Gakkum Manokwari patut mendorong Mingho selaku owner atas perusahaannya ke ranah hukum, agar ada efek jera kepadanya, begitupun kepada perusahaan kayu industri lainnya di Sorsel secara khusus dan di Provinsi Papua Barat Daya pada umumnya.

“Sebagai ketua Lsm resmi yang sudah sejak beberapa tahun lalu mengecam keras soal kasus-kasus kejahatan ilegal loging di Pulau Papua ini, mulai dari Sorong wilayah Adat Domberay sampai ke wilayah Adat Ha-Anim, menanggapi adanya informasi dan laporan dari masyarakat di kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat Daya, saya serius minta kantor Gakkum LHK Seksi I Manokwari agar menindaklanjuti hal ini.

Tolong kepala seksi dan penyidiknya tindaklanjuti, datang ke lokasi Pabrik milik Bos Mingho dan lakukan pemeriksaan atau penyelidikan dengan menyerap pula informasi dari masyarakat adat setempat.

Dalam menyikapi Peraturan Menteri LHK nomor 13 tahun 2022 tentang tupoksi Gakkum yang di antaranya; mengatasi persoalan “ancaman” dan “pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan”, di mana hutan Papua adalah salah satu PARU-PARU DUNIA yang patut kita jaga dan lestarikan bersama, saya sangat harapkan pengusaha kayu industri satu itu agar diselidiki aktivitas pengolahan kayu perusahaannya CV. ALCO TIMBER IRIAN di kampung Bumi Ajo, distrik Moswaren kabupaten Sorong Selatan.

Sumber perolehan bahan bakunya kira-kira dari HPH mana, dan apakah murni dari HPH saja bahan bakunya didapat?. Harus jelas dong.

Jika dia, si bos Mingho ini dapat juga dari masyarakat adat, entah dia hanya terima saja atau beli di pabriknya atau dia sendiri yang langsung turun ke masyarakat dan beli sendiri, Gakkum patut selidiki dan disampaikan transparan kepada publik untuk diketahui.

Apabila ada pelanggaran aturan yang dilakukan Bos Mingho dan Perusahaannya, saya minta dan harapkan pengusaha industri yang bersangkutan diproses hukum sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku di negara kita, agar ada efek jera kepada yang bersangkutan”, tutup Yerry, tegas kepada papua.kabardaerah.com. ✍️📢: TimRedKDPapua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *